Gesit Banget! Putri Candrawathi Lagi-lagi Lolos Saat Pemeriksaan Bareskrim Polri
Langkah Putri Candrawathi menghindari wartawan dan pantauan media nampaknya sudah dipersiapkan dengan matang.
Terbukti saat ibu empat anak ini kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, namun keberadaan Putri Candrawathi seakan hilang dari pandangan sama seperti saat pemeriksaan pertamanya pada Jumat (26/8).
Menanggapi hal itu, pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis beralasan tidak ada maksud kliennya menghindar dari wartawan, dan menyebut wartawan tidak siaga saat kliennya sedang keluar.
"Bukan menghindar, tadi lewat samping saya antar ke situ, kalian saja lagi tidur," kata Arman, ditemui di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, usai pemeriksaan, Rabu (31/8/2022) malam.
Saat pemeriksaan, istri mantan Kadiv Propam tersebut berhasil mengelabui media untuk masuk dan keluar dari Gedung Bareskrim Polri.
Ketika hari pertama pemeriksaan sebagai tersangka, Putri masuk lewat Lobby Utama Gedung Bareskrim Polri yang hanya digunakan perwira tinggi masuk. Saat bersamaan kuasa hukum lewat lewat pintu belakang Bareskrim yang sudah ditunggu oleh media.
Kemudian saat pulang, Putri keluar terpisah dengan pengacara, kejar-kejaran kendaraan pun terjadi.
Pola yang sama juga digunakan Putri pada pemeriksaan kedua hari ini, sehingga tidak terpantau Putri masuk dalam Gedung Bareskrim.
Akhirnya yang terpantau lagi-lagi adalah pengacaranya, sementara media telah memantau dua pintu masuk Bareskrim Polri.
Begitu juga saat keluar gedung hari ini, Arman mengaku kliennya keluar dari pintu samping yang jarang diakses oleh umum, kecuali penyidik.
Sebelumnya, Putri mengajukan permohonan tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan, masih memiliki anak kecil dan kondisi kesehatannya masih kurang stabil.
"Terkait penahanan Bu Putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan," kata Arman.
Meski Putri tidak ditahan, tetapi kata Arman, Kliennya itu diwajibkan untuk menjalankan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam keadaan tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," kata Arman.
Baca Juga: Cek Fakta! Benarkah Video Uang 900 Miliar itu Milik Irjen Ferdy Sambo? Ini Penjelasan Mabes Polri
Ia menegaskan status kliennya bukan tahanan kota, tetapi mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan kemanusiaan.
"Kami mengajukan permohonan itu ya alhamdulillah saat ini penyidik mengabulkan permohonan tadi," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty