Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Istri dari Brigjen Hendra Kurniawan Sebut Suaminya Tidak Terlibat dalam Kasus Ferdy Sambo, Kadiv Humas Polri: Dia Punya Hak untuk Mengingkar

        Istri dari Brigjen Hendra Kurniawan Sebut Suaminya Tidak Terlibat dalam Kasus Ferdy Sambo, Kadiv Humas Polri: Dia Punya Hak untuk Mengingkar Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polri angkat bicara perihal Ferdy Sambo yang menulis surat bahwa Brigjen Hendra Kurniawan tidak terlibat pengrusakan CCTV.

        Ketidakterlibatan suami artis Seali Syah ini terlihat dalam sebuah surat yang ditandatangani oleh Ferdy Sambo yang diunggah dalam dalam akun instagram Seali Syah sendiri. 

        Melansir dari surat yang ditulis tangan diduga oleh Ferdy Sambo itu berisi laporan yang dibubuhi tanda tangan diatas materai 10.000. Surat tersebut sudah terbentuk dalam sebuah Salinan. 

        Istri Brigjen Hendra itu lantas mempertanyakan kenapa suaminya turut mendapatkan diskriminasi oleh orang-orang yang terlibat dalam pusana kasus Ferdy Sambo. 

        Baca Juga: Apa Itu Obstruction of Justice dalam Kasus Ferdy Sambo yang Ikut Seret 6 Petinggi Polri Lainnya, Ini Penjelasannya!

        "BJP Hendra Kurniawan dikriminalisasi oleh oknum-oknum di institusi, mulai dari hoax ikut mengantar jenazah, dan melarang buka peti hingga dikriminalisasi terkait CCTV. Apakah yang membuat 'oknum-oknum' tersebut melakukan ini semua?" begitu tulis Seali Syah, dalam akun Instagram. 

        Kemudian Seali Syah mempertanyakan borok yang disimpan oleh suaminya selama berdinas sebagai Biro Paminal Propam Mabes Polri. 

        "Seberapa banyak borok mereka yang disimpan oleh BJP Hendra Kurniawan selama berdinas belasan tahun di Biro Paminal hingga dikriminalisasi agar berdiam di Mako Brimob dan dibungkam?" lanjutnya. 

        Baca Juga: Ibu Bripka RR Selalu Menangis, Nasib Anak Buah Ferdy Sambo yang Satu Ini Dipertanyakan

        Menanggapi hal ini, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa seorang tersangka juga berhak untuk mengingkar.

        "Orang terdakwa, tersangka sekalipun, sesuai Pasal 66, dia punya hak untuk mengingkar,” ujar Irjen.

        Menurutnya Brigadir Hendra bersalah atau tidaknya tergantung persidangan. Sehingga meskipun demikian keputusan ada di tangan hakim persidangan.

        Baca Juga: Mahfud MD Sebut Hasil Laporan Komnas HAM Tentang Kasus Ferdy Sambo Tidak Ada Nilai Pro Justitia, Apa Maksudnya?

        "Monggo, silakan, tapi fakta persidanganlah yang dinilai oleh hakim. Hakim yang menilai semuanya berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi, dan alat bukti lainnya, baru nanti hakim memutuskan secara kolektif kolegial apa keputusannya,” pungkasnya

        Berikut isi lengkap dari surat Ferdy Sambo yang diunggah oleh Seali Syah dalam akun Instagramnya. 

        Surat Pernyataan

        Saya yang bertandatangan di bawah ini:

        Nama: Ferdy Sambo SH, SIK, MH

        Pangkat: Inspektur Jenderal Polisi

        NRP: 730202260

        Alamat: Kompleks Polri Duren Tiga No. 46 Jak-Sel

        Dengan ini menyatakan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh rekan-rekan sejawat Polri atas penyampaian atau penjelasan informasi yang tidak benar tentang kronologis kejadian meninggal Brigadir Nofriansyah Yosua di TKP rumah dinas Duren Tiga. Hal tersebut saya lakukan atas skenario atau rekayasa fakta yang saya buat untuk menjaga kehormatan keluarga saya.

        Berkaitan dengan kegiatan awal pengecekan dan pengamanan CCTV di pos satpam yang diduga dilakukan oleh BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah benar perintah saya selaku atasan langsung sesuai prosedur yang diatur dalam Perkap 01 tahun 2015 tentang SOP Penyelidikan.



        Terhadap viralnya DVR CCTV pos satpam yang rusak sehingga menimbulkan laporan Polri di Dittipidsiber Bareskrim Polri, dan dugaan keterlibatan beberapa anggota saya adalah murni perintah dan tanggung jawab saya selaku Kadiv Propam saat itu.

        Dalam hal ini perlu saya tegaskan bahwa tidak ada keterlibatan BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria, terkait perusakan DVR CCTV pos satpam Duren Tiga. Adapun yang dilaporkan oleh BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah, adanya tindak pengamanan DVR CCTV adalah di dalam rumah dinas Duren Tiga oleh Pusinafis Bareskrim Polri yang tidak sesuai prosedur.

        Demikian surat pernyataan ini saya buat agar dapat menjadi acuan dan keterangan tambahan untuk rekan-rekan penyidik, sehingga jangan sampai penyidik memproses hukum orang yang tidak bersalah, mengingat BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah aset sumber daya manusia Polri yang sudah lama bertugas di Biro Paminal Div Propam Polri.

        Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih dan saya sampaikan bahwa surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun serta sebagai pertanggungjawaban saya secara hukum dan atasan langsung pada saat peristiwa tersebut.

        Salam hormat

        Jakarta, 30 Agustus 2022

        (Tanda tangan Ferdy Sambo dan materai 10.000)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: