Mahfud MD Sebut Hasil Laporan Komnas HAM Tentang Kasus Ferdy Sambo Tidak Ada Nilai Pro Justitia, Apa Maksudnya?
Mahfud MD memberikan tanggapan terhadap kesimpulan yang dirilis oleh Komnas HAM bahwa ada dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) ini menilai laporan Komnas HAM tidak ada nilai pro justitia.
"Temuan Komnas HAM maupun laporan Komnas Perempuan itu hanya pelengkap informasi. Tak ada nilai pro justitia-nya. Polisi dan jaksa bisa memakai atau tak memakai," ujar Mahfud saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (2/8/2022), melansir dari Suara.com.
Meski begitu, Mahfud mengatakan temuan ataupun laporan Komnas Perempuan terkait dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri tersebut bisa disidik dari semua sisi.
"Biar saja agar semua segi bisa dilihat," beber mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Lalu apakah sebenarnya pro justitia itu?
Yan Pramadya Puspa dalam bukunya yang berjudul Kamus Hukum: Edisi Lengkap Bahasa: Belanda-Indonesia-Inggris mendefinisikan pro justitia sebagai sebuah nilai bahwa suatu hal adalah demi dan/atau untuk hukum maupun undang-undang.
Sederhananya, pro justitia merujuk pada penilaian apakah suatu hal baik seperti dokumen hukum, temuan penyidik, dan lain-lain memiliki nilai yang bertujuan demi penegakkan hukum.
Seperti yang disinggung sebelumnya, nilai pro justitia ditemukan di berbagai dokumen maupun berkas hukum. Mengutip penjelasan Hukum Online, nilai pro justitia juga ditemukan pada putusan pengadilan yang didasari oleh “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty