Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jeng Jeng! Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Bisa Bebas Murni!

        Jeng Jeng! Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Bisa Bebas Murni! Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Meski sudah berstatus tersangka, Putri Candrawathi (PC) yang merupakan istri Ferdy Sambo dinilai bisa membela diri. Hal itu memungkinkan PC untuk bebas murni di persidangan dalam kasus peristiwa pembukaan Brigadir J.

        Hal itu disampaikan pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, ketika menanggapi rekomendasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan tentang dugaan pelecehan sesksual yang dialami Putri oleh Brigadir J. Reza menyebut pernyataan Komnas HAM bisa menjadi bahan bagi Putri untuk menarik simpati publik.

        "PC bisa membela diri dengan harapan bebas murni," kata Reza dilansir dari JPNN, Sabtu (3/9).

        Baca Juga: Pengacara Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak Sebut akan Bebaskan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Ternyata Ini Alasannya

        Menurut dia, dirinya dan Komnas HAM serta Komnas Perempuan sebetulnya punya kesamaan soal isu pelecehan seksual tersebut, yakni sama-sama berspekulasi.

        Hanya saja, lanjut Reza, bedanya dia berspekulasi bahwa kejadian kekerasan seksual itu tidak ada, sedangkan Komnas HAM punya spekulasi peristiwa itu ada.

        "Dari situ saya pertanyakan manfaat Komnas melemparkan ke publik pernyataan atau simpulan bahwa kekerasan terhadap PC itu ada?" ungkapnya.

        Sarjana psikologi dari UGM Yogyakarta itu berpendapat dugaan Komnas HAM soal pelecehan seksual itu tidak mungkin ditindaklanjuti sebagai kasus hukum, karena Indonesia tidak mengenal posthumous trial.

        "Mendiang Brigadir J tidak mungkin bisa membela diri atas tuduhan Komnas," ujar penyandang gelar MCrim (Forpsych-master psikologi forensik) dari Universitas of Melbourne Australia itu.

        Menurut Reza, Brigadir J sebagai tertuduh justru terabadikan dalam stigma pelaku kekerasan seksual.

        Sementara, Putri Candrawathi mengeklaim sebagai korban kekerasan seksual tetapi tidak mungkin menerima hak-haknya selaku korban.

        Hal itu karena UU mengharuskan adanya vonis bersalah terhadap pelaku agar Putri nantinya bisa mendapat restitusi dan kompensasi.

        "Masalahnya, bagaimana mungkin ada vonis kalau persidangannya saja tidak akan ada," tutur Reza.

        Pria asal Indragiri Hulu, Riau itu lantas menakar implikasi dari pernyataan Komnas HAM tersebut terhadap Brigadir J maupun istri Ferdy Sambo.

        "Pernyataan atau simpulan Komnas punya implikasi merugikan sekaligus menyedihkan bagi mendiang Brigadir J, tetapi menguntungkan Putri Candrawathi," pungkas Reza Indragiri.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: