Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Komnas Perempuan Sebut Putri Candrawathi Sempat Salahkan Diri Sendiri hingga Merasa Lebih Baik Mati

        Komnas Perempuan Sebut Putri Candrawathi Sempat Salahkan Diri Sendiri hingga Merasa Lebih Baik Mati Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan mengungkap pengakuan Putri Candrawathi terkait dengan dugaan kekerasan atau pelecehan seksual yang dialami.

        Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan istri Ferdy Sambo itu kerap merasa takut terhadap ancaman pelaku. Menurutnya, Putri Candrawathi juga malu, takut, dan merasa dirinya lebih baik mati.

        "Dalam kasus ini, posisinya istri petinggi kepolisian pada usia menjelang 50 tahun, memiliki anak perempuan, merasa takut pada ancaman, dan menyalahkan diri sendiri sehingga merasa lebih baik mati. Ini disampaikan berkali-kali," kata Andy di kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).

        Baca Juga: Putri Candrawathi Masih Bebas Berkeliaran, Fadli Zon Ikut Heran: Catatan Diskriminasi Hukum yang Nyata

        Peraih gelar master Media dan Komunikasi di University of London itu menyebut Komnas Perempuan telah menemukam petunjuk awal terkait dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi.

        "Terkait dengan dugaan kekerasan seksual terhadap P di Magelang tanggal 7 Juli 2022, kami menemukan ada petunjuk-petunjuk awal yang perlu ditindaklanjuti oleh penyidik," ujar Andy.

        Diketahui, timsus Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadi J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Kelima tersangka itu ialah Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

        Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Ferdy Sambo cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: