Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Putri Candrawathi Masih Bebas Berkeliaran, Fadli Zon Ikut Heran: Catatan Diskriminasi Hukum yang Nyata

Putri Candrawathi Masih Bebas Berkeliaran, Fadli Zon Ikut Heran: Catatan Diskriminasi Hukum yang Nyata Kredit Foto: Instagram Fadli Zon
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Fadli Zon turut mengkritisi keputusan Polri untuk tidak melakukan penahanan terhadap salah satu tersangka pembunuh Brigadir J, yaitu istri dari Irjen Ferdy Sambo atas nama Putri Candrawathi.

Ia menganggap dengan tidak ditahannya Putri merupakan bentuk catatan diskriminasi hukum yang nyata di negeri Indonesia.

Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, Juga Tangani KM 50, Fadli Zon: Apa yang Sesungguhnya Terjadi?

"Ini bisa jd yurisprudensi yg buruk, catatan diskriminasi hukum yg nyata," tulis Fadli Zon, di Twitter @fadlizon, Jumat (2/9/2022).

Sebelumnya, Irwasum Polri Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto menjelaskan alasan istri Ferdy Sambo itu belum ditahan. Menurut dia, alasannya adalah kemanusiaan.

"Tadi malam ibu PC telah dilaksanakan pemeriksaan. Kemudian ada permintaan dari kuasa hukum Bu PC untuk tidak dilakukan penahanan. Penyidik masih mempertimbangkan pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki Balita," ujar Agung di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis, 1 September 2022.

Baca Juga: Komnas HAM dan Komnas Perempuan Kompak Ungkit Kembali Dugaan Pelecehan Seksual Brigadir J ke Putri Candrawathi, "Terjadi Perkosaan"

Ketua Timsus kasus pembunuhan Brigadir J itu menjelaskan, saat ini Ferdy Sambo telah ditahan karena terbukti sebagai otak pembunuhan. Jika polisi ikut menahan Putri, maka anak bungsu Ferdy Sambo bakal kehilangan sosok kedua orangtuanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: