Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dulu Berteman Dekat, Ketua Komnas HAM Beberkan Ferdy Sambo Bukan Orang Sembarangan: Tidak Mudah Menjeratnya Secara Hukum

        Dulu Berteman Dekat, Ketua Komnas HAM Beberkan Ferdy Sambo Bukan Orang Sembarangan: Tidak Mudah Menjeratnya Secara Hukum Kredit Foto: Antara/Adwit B Pramono
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengaku mengenal Ferdy Sambo sehingga ia tahu bahwa menjerat mantan Kadiv Propam ini secara hukum akan sangat sulit. 

        Menurut Ahmad, Ferdy Sambo adalah orang yang mampu masih memiliki kekuatan dan pengaruhnya di Polri. Serta suami Putri Candrawathi ini juga masih memiliki banyak uang. 

        "(Ferdy Sambo) orang yang bisa menggunakan pengaruh kekuasaannya untuk mengatur sesuatu,” kata Taufan pada Minggu (04/09/22). 

        Baca Juga: Bukan Bebas Usai Terbukti Otaki Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Malah Bisa Kena Kasus Pidana Lagi

        Taufan mengingatkan para penegak hukum (kepolisian dan kejaksaan) yang menangani kasus Ferdy Sambo untuk berhati-hati. 

        Menurut Taufan, Ferdy bukan orang sembarangan. “Mungkin orang sekarang ini yakin banget Sambo dipidana, tetapi saya selalu bilang, hati-hati. Sambo bukan orang sembarangan. Puluhan tahun dia di reserse, bukan enggak tahu dia cara (bebas). Dia tahu caranya keluar,” tutur Taufan. 

        Alumnus Universitas Sumatera Utara ini juga menyinggung Ferdy Sambo yang memiliki kekayaan berlimpah, sehingga kemungkinan mampu membayar siapa pun untuk menutupi kasus hukumnya. 

        Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Tak Ditahan Walau Terancam Hukuman Mati, Jenderal Listyo Awas Telan Ludah Sendiri

        “Bayangkan kalau besok mereka sebut cabut BAP-nya, pusing enggak? Dia punya duit yang banyak, pengacara top berapa orang di Indonesia dia bisa bayar membela dia. Jaksanya bisa keteteran itu menghadapi,” kata Taufan.

        Dia khawatir pada akhirnya Ferdy Sambo bisa bebas dengan alasan bukti tak cukup banyak di pengadilan nanti. 

        “Saya sampaikan kepada penyidik, hati-hati jangan berpuas diri untuk membawa ke pengadilan, memenangi gugatan atau dakwaan, belum tentu,” kata Taufan. 

        Dia mengatakan Ferdy Sambo tak akan mudah dijerat hukum. Taufan khawatir suami dari Putri Candrawathi itu tetap bisa lolos. 

        Baca Juga: Buzzer Kelojotan Nggak Terima Kasus Ferdy Sambo Dikaitkan dengan Kasus KM 50 Pengawal Habib Rizieq, Refly Harun: Kalau Memang Nggak Ada...

        “Tidak mudah menjeratnya secara hukum. Karena itu penyidik dan kejaksaan perlu kerja keras mengumpulkan bukti untuk meyakinkan hakim menghukum berat Sambo,” ujar Taufan.

        Diketahui, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

        Mereka terjerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: