Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bukan Bebas Usai Terbukti Otaki Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Malah Bisa Kena Kasus Pidana Lagi

Bukan Bebas Usai Terbukti Otaki Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Malah Bisa Kena Kasus Pidana Lagi Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan Ferdy Sambo bisa saja terkena jeratan hukum untuk kasus yang berbeda dari pembunuhan Brigadir Joshua atau Brigadir J.

Dirinya menyoroti bagaimana mantan kadiv propam tersebut akan mendapatkan masalah baru jika judi online dan kerajaan di kepolisian terbongkar.

Baca Juga: Ungkit Rakyat Kecil, Hotman Paris Saja Ogah Bela Ferdy Sambo

"Soal judi dan mafia di polisi itu soal lain. Kasus yang menjerat Sambo, kan, soal pembunuhan berencana," ujar Refly Harun kepada GenPI.co, Jumat (2/9).

Menurut Refly, Sambo berpotensi mendapat pemberat hukuman apabila tak membeberkan tindak pidana yang diketahui.

"Justru bisa dipidana lagi jika mengetahui tindak pidana, tetapi tidak melaporkannya," kata dia.

Oleh sebab itu, menurutnya, isu terjait judi online dan mafia di kepolisian bisa menjadi beban bagi dalang pembunuhan Brigadir J tersebut.

Di sisi lain, Mantan Hakim Agung Agung Gayus Lumbuun mengatakan Ferdy Sambo bisa bebas bersyarat terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Kalau dia (Sambo, red) mau menyampaikan sejelas-jelasnya dan membuka. Bisakah Sambo bebas? Sangat mungkin dan bisa," ungkapnya.

Berdasarkan asas kebermanfaatan, menurut Gayus, Sambo bisa bebas dengan syarat yang dipenuhi, yakni membeberkan soal judi online dan mafia kepolisian.

Baca Juga: Gegara Ferdy Sambo Effect, Menterinya Jokowi Ini Jadi Kuda Hitam Pilpres 2024

"Dunia hukum tidak mendapat manfaat jika Sambo diam saja. Penataan lembaga keadilan tetap begitu-begitu saja jika tidak dibuka," ujar Gayus.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: