Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        1,3 Miliar Data Pribadi Masyarakat Bocor di Tangan Hacker, Berikut Respons Kominfo

        1,3 Miliar Data Pribadi Masyarakat Bocor di Tangan Hacker, Berikut Respons Kominfo Kredit Foto: Martyasari Rizky
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Komunikasi dan Informatika atau yang kerap disebut Kominfo merespons terkait adanya dugaan pelanggaran dari kebocoran data 1,3 miliar pendaftar registrasi SIM card prabayar yang sedang ramai diperbincangkan.

        Menindaklanjuti kebocoran data tersebut, Kominfo telah memanggil seluruh operator seluler, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dukcapil, hingga Direktorat Tindak Pidana Siber Polri dalam upaya menginvestigasi lebih lanjut kebocoran data 1,3 miliar tersebut.

        Baca Juga: Kominfo Dorong Indonesia Lahirkan Banyak Startup Unicorn dan Decacorn

        Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Samuel Abrijani Pangerapan, menyampaikan bahwa rapat koordinasi yang turut melibatkan berbagai pihak ini belum menemukan titik terang, terkait penyebab dan dari pihak mana yang telah membocorkan data tersebut.

        "Kami sepakat untuk melakukan investigasi lebih mendalam lagi," kata Samuel saat konferensi pers di kantor Kemenkominfo, Senin (5/9/2022).

        Lebih lanjut, Samuel menyampaikan, dalam proses investigasi tersebut, BSSN bersama Direktorat Jenderal Dukcapil akan membantu operator seluler untuk menelusuri data-data yang bocor, dan selanjutnya akan dilakukan penyesuaian dengan data-data yang dimiliki.

        "Supaya kita tahu data siapa yang bocor, dan bagaimana kita melakukan mitigasi dan pengamanannya. Hasil investigasi ini juga akan ditindaklanjuti (sanksi pidana)," tegasnya.

        Samuel juga menegaskan, semua perusahaan seluler harus memastikan dan wajib melakukan pengecekan. "Jangan sampai kalo ada kebocoran, kebocorannya itu belum ditutup," imbuhnya.

        "Itu menjadi tanggung jawabnya pengendali (perusahaan operator seluler). Mereka juga harus memenuhi peraturan-peraturan yang ada di BSSN. Memenuhi untuk keamanan cyber-nya, itu juga mereka harus dipenuhi," tegasnya.

        Jika terjadi kebocoran, lanjutnya, dan terindikasi, perusahaan operator seluler ini wajib langsung mengecek, dan kalau benar terjadi kebocoran langsung diumumkan kepada publik. Namun, jika tidak tidak terjadinya kebocoran, pihak perusahaan operator seluler itu tetap harus melaporkan kepada Kominfo.

        "Kita lihat benar nggak yang kamu klaim itu tidak (bocor), cocok nggak ini datanya. Kita lihat, kita samakan, sambil mereka tetap harus menjaga keamanan sistem dan data yang dikelolanya," jelas Samuel.

        Baca Juga: Pesan Menkominfo untuk Cegah Kebocoran Data: Masyarakat Jaga NIK dan Selalu Ganti Password!

        Sebagaimana diketahui, info atas bocornya data pribadi pelanggan tersebut diungkap oleh sebuah akun bernama Bjorka di forum Breached.to. Data yang bocor disebut merupakan hasil dari registrasi ulang kartu SIM. Bjorka mengeklaim bahwa dirinya memiliki 1.304.401.300 data registrasi kartu SIM atau sebanyak 87GB yang berisi NIK, nomor telepon, operator seluler yang digunakan, dan tanggal penggunaan.

        Data-data tersebut diduga telah diperjualbelikan di salah satu situs hacker. Akun Bjorka juga mengaku telah membagikan 2 juta data sampel yang telah dikumpulkan dari 2017 hingga 2020. Adapun sejumlah nama operator telekomunikasi yang terungkap ialah Telkomsel, Indosat, XL, Smartfren, dan Tri.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Martyasari Rizky
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: