Keluarga Brigadir J Meradang, Putri Candrawathi Tidak Ditahan: Satu Keluarga Merencanakan Pembunuhan Itu!
Keluarga Brigadir J kecewa atas keputusan Polri tidak menahan tersangka sekaligus istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi sebelumnya dikabarkan tidak ditahan polisi karena alasan kemanusiaan. Putri tak ditahan karena alasan memiliki bayi dan kondisi kesehatannya yang belum stabil.
Terkait hal itu, keluarga Brigadir J pun buka suara. Bibi dari Brigadir J menginginkan agar tersangka kasus pembunuhan berencana tersebut dapat ditahan, karena ancaman hukumannya sudah lebih dari lima tahun.
"Itulah hebatnya hukum di Indonesia ini selalu tumpul ke atas tapi tajam ke bawah. Banyak kok ibu-ibu di luar sana yang punya bayi, hamil tapi mereka dihukum di penjara, ditahan, ini pertanyaan juga bagi kami kenapa gara-gara dia seorang istri petinggi negara makannya gak dihukum,” kata Bibi Brigadir J, Roslin Simanjuntak dalam kanal YouTube tvOneNews, dikutip Kamis (8/9/22).
Keluarga pun menyerahkan ini semua ke petugas yang berwenang dan mengharapkan untuk kebijakannya supaya tersangka pembunuhan Putri Candrawathi bisa menaati hukum yang berlaku.
“Kami serahkan saja ke pak Kapolri, dan tim khusus kebijakannya karena pasal ini dia sudah hukuman diatas lima tahun, karena mereka satu keluarga merencanakan pembunuhan itu hukumannya otomatis sudah diatas lima tahun,” ucapnya.
Baca Juga: Gak Nyangka! Polwan yang Satu Ini Ikut Disidang Gara-Gara Bantu Ferdy Sambo
Karena tidak ditahan, Keluarga Brigadir J khawatir Putri bisa membuat opini opini baru, membuat kebohongan baru karena dia merasa tidak bersalah.
“Seharusnya dia ditahan tapi dia masih diberi kelonggaran, dia gak ditahan ya dia merasa bu PC ini di atas angin ya, bahwasanya dia merasa tidak bersalah. Makannya dia membuat opini-opini baru lagi, membuat kebohongan-kebohongan yang baru lagi karena dia tidak merasa bersalah,” kata Roslin.
Baca Juga: Laporan Polri Usai Periksa Istri Ferdy Sambo Terkait Kasus Brigadir J: Hasil Lie Detector Adalah...
Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat polisi menetapkan lima tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty