Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Respons BBM Naik, MTI Jatim Desak Kemenhub Segera Terbitkan Tarif Resmi Angkutan Umum

        Respons BBM Naik, MTI Jatim Desak Kemenhub Segera Terbitkan Tarif Resmi Angkutan Umum Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
        Warta Ekonomi, Surabaya -

        Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Jawa Timur, Bambang Haryo Soekartono (BHS) meminta pemerintah lewat Menteri Perhubungan RI segera mengeluarkan atau mengumumkan tarif angkutan umum menyusul adanya kenaikan harga Bahan Makar Minyak (BBM) subdisi.

        Bambang  menyebutkan, sejak ada kenaikan BBM beberapa perusahana angkutan umum sudah menaikkan tarif tidak resmi sebesar 50 hingga 100 %. Akibatnya, kata BHS sapaannya,  masyarakat yang menggunakan jasa angkutan umum jadi bingung dan resah dengan tarif yang tidak resmi itu.

        Baca Juga: Harga BBM Naik Tapi Harga Minyak Dunia Turun, Mulyanto: Logikanya Kurang Masuk!

        "Kami langsung pantau di lapangan ternyata, tarif yang tidak resmi ini cukup tinggi. Kami berharap, Menteri Perhubungan RI segera mengeluarkan tarif resmi biar masyarakat tidak bingung," tegas BHS di Surabaya kemarin.

        Menurutnya, adanya kenaikan BBM pemerintah terkesan lambat dalam pemberian tarif resmi pada transportasi umum. Seharusnya, sebelum menetapkan kenaikan BBM pemerintah harus membuat perhitungan secara matang soal tarif angkutan. Selanjutnya, segera diumumkan 1 minggu sebelum di BBM naik.

        "Seharusnya pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan sebelum terjadinya kenaikan harga BBM sudah melakukan simulasi kenaikan tarif transportasi dengan skema beberapa asumsi harga BBM. Dan tarif tersebut harus tersosialisasi kepada masyarakat sebelum kenaikan harga BBM, sehingga ketika terjadi kenaikan harga BBM, maka tarif transportasi bisa langsung ditetapkan dan masyarakatpun sudah siap," ujarnya.

        Lebih lanjut Bambang  mengatakan, belum adanya tarif resmi angkutan ini dari pemerintah juga dampak lain juga dirasakan di sektor transportasi laut terutama ferry untuk penyeberangan antar provinsi. Sebab kata dia, ketentuan penetapan tarif angkutan penyeberangan ini berbeda dengan transportasi lain karena, tarif harus mengikuti aturan pemerintah.

        Baca Juga: Adian Napitupulu Sebut Demokrat Perlu Belajar Matematika dan Sejarah Sebelum Demo BBM, Ini Balasannya

        "Dampak kenaikan ini akan mengakibatkan inflasi tinggi, dan daya beli masyarakat melemah," kata BHS.

        Sementara itu Direktur Utama PT Dharma Lautan Utama (DLU), Erwin H Poedjono saat konfirmasi terkait penetapan tarif angkutan mengatakan, hingga saat ini pemerintah masih belum mengeluarkan kebijakan tarif baru.

        "Masih belum ada tanda-tanda kenaikan tarif resmi dari pemerintah hingga saat ini," singkat Erwin pada Warra Ekonomi, di Surabaya, Kamis (08/09/2022)

        Baca Juga: BBM Naik, PDIP dan Demokrat Saling Sindir Era Jokowi atau SBY yang Paling Baik?

        Dampak kenaikan BBM ini kata Erwin, pihaknya segara menaikkan tarif rata-rata sebesar 12,5% hingga 20 % untuk jasa angkutan kepada pelanggannya terutama ekspedisi untuk dapat menyesuaikan harga untuk konsumen pemilik barang.

        Menurutnya,  kenaikan tarif angkutan ini merupakan komponen biaya terbesar untuk angkutan laut yaitu sebesar 55% dari total biaya.

        Erwin menyebutkan, dalam sebulan biaya untuk BBM mencapai Rp37 Miliar yang jika mengalami kenaikan sebesar 32% maka akan ada pertambahan biaya sebesar Rp11,84 Miliar.

        "Kenaikan biaya ini hanya dari harga BBM saja belum memperhitungkan kenaikan-kenaikan biaya sebagai multiplier effect dari kenaikan harga BBM," tegas Erwin

        Hal senada juga diungkapkan, Ketua Bidang Pertarifan Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (GAPASDAP), Rakhmatika Ardianto, bahwa saat ini kondisi jasa transportasi angkutan penyeberangan mulai memprihatinkan. Pasalnya, jasa penyeberangan jalur laut ini yang menentukan tarif adalah pemerintah, mulai dari tarif, kelayakan operasional hingga keselamatan para penumpang kapal.

        Baca Juga: BBM Naik, Ma'ruf Amin Beri Komentar dan Sebut Ini Hanya Penataan Ulang

        "Sebagian pengusaha kapal mulai mengeluh dengan peraturan  yang diterapkan oleh pemerintah selama ini yang  masih di kantung-katungkan salah satunya soal tarif ini," pungkas Rakhmatika

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Mochamad Ali Topan
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: