Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Percepat Pelabelan BPA Kemasan AMDK dengan Prinsip Kehati-hatian

        Percepat Pelabelan BPA Kemasan AMDK dengan Prinsip Kehati-hatian Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Precautionary principle, salah satu prinsip pembangunan berkelanjutan yang menjadi kesepakatan World Summit on Sustainable Development, Brazilia, 1992 mewajibkan kita untuk memilih jalan konservatif ketika suatu produk/proses produksi memiliki potensi risiko. 

        Amalia S. Bendang dari Zero Waste Management Consortium mengungkapkan, untuk konteks senyawa beracun/berbahaya dalam kemasan AMDK (Air Minum Dalam Kemasan), prinsip kehati-hatian mewajibkan untuk melakukan pencegahan atas kemungkinan terjadinya risiko tertentu seperti toksisitas BPA. ”Karena dapat mempengaruhi fertilitas, menyebabkan keguguran dan komplikasi persalinan, obesitas, dan berbagai penyakit metabolic,” katanya, Jumat (9/9/2022) di Kantor Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Jakarta. 

        Menurutnya, risiko ini termasuk risiko pada kelompok usia anakanak dengan dampak depresif, ansietas (anxiety), hiperaktif, emosional tidak stabil, dan kekerasan yang berpengaruh terhadap dopamine, serotonin, acetylcholine, dan thyroid.

        Pada konteks potensi kontaminasi unsur/senyawa B3 (bahan beracun dan berbahaya) oleh BPA pada AMDK Polycarbonates ini, maka produsen AMDK wajib melabeli “Berpotensi mengandung BPA” pada kemasan AMDK produknya. 

        Data studi mutakhir kesehatan air minum rumah tangga yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan ditemukan 4 dari 10 rumah tangga di Indonesia mengonsumsi air minum dalam kemasan, baik dalam bentuk kemasan galon kemasan botol.

        Angka tersebut tiga kali lipat lebih besar dibandingkan persentase rumah tangga yang mengandalkan air perpipaan untuk memenuhi kebutuhan air minumnya sehari-hari. 

        Produksi air minum kemasan per tahun 2022 telah mencapai 30 miliar liter dengan nilai penjualan sebesar 48 triliun Rupiah. Dari tiga segmen air kemasan bermerek, penjualan air minum kemasan botol tercatat sebesar 22,6 triliun Rupiah, disusul dengan air minum kemasan galon sebesar 20,1 triliun Rupiah, dan air minum dalam kemasan gelas sebesar 4,8 triliun Rupiah. 

        Hingga tahun 2022 ini telah tercatat 900 perusahaan air minum kemasan di seluruh Indonesia, dengan Danone-AQUA menguasai 55% pasar, dengan penjualan air minum dalam kemasan Danone-AQUA menguasai pasar 64% atau senilai 14,1 triliun Rupiah.

        Statistik industri menyebutkan terdapat sekitar 1,17 Miliar Galon yang beredar di pasar setiap tahunnya. Saat ini, 80% dari galon bermerek yang beredar di pasar merupakan galon kemasan dengan tipe plastik Polycarbonates (PC), sedangkan sisanya merupakan galon kemasan plastik dengan tipe Polyethylene terephthalate (PET). 

        Dalam kesempatan yang sama, Alfred Sitorus dari Gerakan Percepatan Labelisasi BPA Kemasan AMDK mengatakan, produksi galon plastik keras dengan tipe Polycarbonates mengandalkan bahan kimia Bispheno A atau yang lebih sering disingkat BPA. 

        “Bahan kimia BPA memiliki potensi bahaya residu dari proses luluhnya partikel tersebut. Berbagai publikasi ilmiah mutakhir menunjukkan berbagai dampak fatal akibat toksisitas BPA pada kelompok dewasa dan usia produktif antara lain dapat mempengaruhi fertilitas, menyebabkan keguguran dan komplikasi persalinan, obesitas, dan berbagai penyakit metabolik,” paparnya.

        Mengingat risiko dari BPA tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sejak lama sudah menetapkan ambang batas migrasi (perpindahan zat kimia dari kemasan ke dalam pangan) BPA sebesar 0,6 mikrogram/kilogram sebagai syarat edar produk olahan yang menggunakan kemasan plastik Polycarbonates.

        Uji pre-market dan post-market BPOM dalam kurun waktu tahun 2016-2021 menyebutkan level migrasi BPA pada galon Polycarbonates yang beredar luas di pasar Indonesia masih dalam batas aman. 

        ”Namun, dari sebuah hasil uji post-market muktahir pada Januari 2022, BPOM menemukan kecenderungan yang mengkhawatirkan atas level migrasi BPA pada galon Polycarbonates yang beredar luas di masyarakat. Peluluhan BPA disebutkan terjadi sejak di sarana produksi dan angka temuan migrasi yang kian besar di jalur distribusi,” tegas Alfred. 

        Di Eropa, negara Perancis menjadi salah satu negara yang telah melarang total penggunaan plastik tipe Polycarbonates (yang pembuatannya menggunakan BPA) sebagai kemasan pangan setelah sebelumnya hanya melarang penggunaan BPA pada botol susu bayi dan peralatan makan bayi.

        Danone sebagai merek (brand) raksasa produk minuman di Eropa juga telah menghentikan (phase-out) penggunaan kemasan Polycarbonates di semua produknya. 

        Di Amerika Serikat, Poland Spring, yang merupakan produsen air minum kemasan terbesar juga telah menghentikan total peredaran galon Polycarbonates dan menggantikannya dengan galon PET yang bebas BPA. Perkembangan terbaru menunjukkan otoritas keamanan pangan di Eropa kian memperketat aturan ambang batas paparan BPA untuk indeks konsumsi harian yang dapat ditolerir tubuh (Tolerable Daily Intake/TDI). 

        Saat ini, TDI yang diadopsi oleh European Food Safety Authority (EFSA), yang merupakan otoritas keamanan pangan Eropa memiliki nilai yang 100.000 kali lebih rendah dari batas migrasi BPA yang diadopsi BPOM. 

        Begitu berbahayanya paparan BPA dalam kemasan AMDK, tapi hingga hari ini Indonesia tercatat masih massif menggunakan air minum kemasan galon dengan tipe plastik Polycarbonates. Pada November 2021 yang lalu, BPOM mengeluarkan Rancangan Peraturan BPOM tentang Perubahan Kedua atas Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, yang terdiri atas tiga pasal, antara lain memuat kewajiban produsen air minum kemasan galon Polycarbonates untuk memasang label “Berpotensi mengandung BPA” terhitung 3 tahun sejak peraturan disahkan; pengecualian berlaku untuk produsen yang menggunakan kemasan non-Polycarbonates yang diperbolehkan memasang label “Bebas BPA”.

        ”Kami dari komponen masyarakat sipil yang tergabung dalam Net Zero Waste Management Consortium, Koalisi Pejalan Kaki dan JejakSampah; mendukung rencana BPOM untuk pelabelan BPA kemasan AMDK ini sesegera mungkin, ” tegas Alfred. 

        Makin cepat makin baik, lanjutnya, seiring dengan keharusan melindungi masyarakat terutama anak-anak dari potensi risiko terpapar material B3 atas air minum yang mereka konsumsi. Pelabelan tersebut bukan berarti pelarangan edar galon Polycarbonates. Pelabelan tersebut semata-mata hanya untuk mengantisipasi masalah-masalah kesehatan yang mungkin muncul di masa mendatang akibat masifnya konsumsi air minum kemasan dalam galon Polycarbonates. 

        ”Pelabelan juga bertujuan guna mengedukasi masyarakat (publik) agar mengetahui risiko BPA, serta mendorong produsen segera beralih ke kemasan yang lebih aman dan sehat,” kata Alfred.

        Kekhawatiran pelabelan akan mematikan industri galon Polycarbonates, adalah sama sekali tidak beralasan. Sebaliknya, pelabelan tersebut justru dapat menjadi dorongan untuk memperbaiki fairness iklim persaingan usaha di pasar AMDK. Pelabelan “Berpotensi mengandung BPA” pada kemasan AMDK sangat perlu diterapkan mengingat betapa berbahayanya risiko dari konsumsi jangka panjang paparan BPA. 

        ”Masyarakat perlu disadarkan terkait bahaya yang mengancam dari konsumsi hariannya, dan diharapkan produsen dapat meningkatkan prinsip kehatihatian (precautionary principle) dengan selalu memprioritaskan kesehatan konsumen atas produk mereka,” pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: