Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kesal Penanganan Kasus Kliennya Gak Kelar-kelar, Pengacara Brigadir J: Ini Pelakunya Buset Dilindungi Amat Sih!

        Kesal Penanganan Kasus Kliennya Gak Kelar-kelar, Pengacara Brigadir J: Ini Pelakunya Buset Dilindungi Amat Sih! Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
        Warta Ekonomi, Yogyakarta -

        Penangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dinilai Johnson Panjaitan jalan di tempat. Johnson yang juga kuasa hukum keluarga Brigadir J itu menyatakan bahwa penanganan kasus yang menyeret Ferdy Sambo itu sedikitnya berjalan di dua trek.

        Johnson menyebut, saat ini yang sedang diproses dan dikomunikasikan ke khalayak adalah proses kode etik. "Namun, kode etik yang ditampilkan itu tidak transparan karena yang diperlihatkan adalah soal sidang dan hukumannya," terangnya di Mapolda DIY, Senin (12/9/2022).

        Baca Juga: Berbalik, Bharada E dan Bripka RR Putuskan Serang Balik Ferdy Sambo: Terungkap Siapa Saja yang Tembak Brigadir J!

        "Padahal ini obstruction ya. Obstruction ini jauh lebih berbahaya ketimbang soal pembunuhan berencananya itu karena ini menyangkut institusi," kata dia.

        Sayangnya, menurut Johnson, transparansi dan akuntabel yang dikatakan oleh pihak kepolisian hanya menampilkan soal sidang dan pencopotan personel. "Kita tidak hanya butuh hukuman yang berat untuk membersihkan karena ini bukan cuma soal pembersihan, tapi juga soal intitusinya. Karena itu, pola-polanya bagaimana dia melakukan obstruction of justice dan bagaimana berjaringan," ucapnya.

        "Karena ini bukan oknum, saya khawatir juga kalau institusi. Tapi kalau jumlahnya 97, mau bilang bagaimana?" lanjut Johnson. Apalagi, menurutnya, tindakan pembunuhan berencana itu dilakukan oleh 'polisinya polisi'.

        Secara substansial, masalah dalam kasus ini ada dua: pertama, mengenai pelanggaran pasal 340 KUH Pidana; kedua, soal institusi Polri terutama yang berhubungan dengan Satgasus. "Dalam konteks Satgasus, ini jadi berlapis-lapis dan banyak tanda tanya. Kenapa tanda tanya? Pertama, sampai sekarang saya tidak mendapatkan rekening dan handphone. Padahal, handphone itu juga rekening dan sebagainya kan," imbuhnya.

        Menurut Johnson, dua benda penting itu hilang karena adanya tindak menghalang-halangi penanganan hukum (obstruction of justice). "Saya bukan hanya obstruction-nya! Ngomong mau memberantas judi online, dapat, terbukti kan. Tapi kan praktiknya transfer-transfer. Kok tidak ada rekening gendut? Senjata bagaimana? Mengerikan loh," lanjut dia.

        Uji Kebohongan Langkah Tak Perlu

        Lebih jauh ia menerangkan, secara resmi kasus ini baru masuk pelimpahan tahap pertama dan berlama-lama, tidak sesuai dengan apa yang ia dengar. Dari yang awalnya ditarget kelar 17 Agustus 2022 kemudian mundur menjadi Oktober 2022.

        Ditambah lagi, ada uji kebohongan kepada sejumlah tersangka. Padahal, semua pihak sudah tahu kebohongan yang dilakukan oleh Sambo, PC, dan teman-temannya. "Sudah pro justicia, tidak perlu pakai mesin, katanya pakai mesin jujur gitu? Kalau jujur mah berkasnya cepat ke pengadilan. Tapi ini pemainnya mengerikan dan bau busuk, mafia," ungkapnya.

        Baca Juga: Putri Candrawathi Sambo Diminta Ikut Daftar Driver Ojol

        Jaringan pembela PC disebut Johnson juga terhitung profesional dalam keterlibatan masing-masing, mulai dari psikolog, aktivis, kuasa hukum. "Anda bisa bayangkan, yang laporan pro justicia, yang dibuat, SP3. Ini tidak ada pelaporannya, tiba-tiba muncul skenario itu. Lewat rekonstruksi dan lewat Komnas HAM dan Komnas Perempuan," sebutnya.

        Menurutnya, pembelaan bagi PC yang sangat terorganisasi itu tidak terungkap teknik pengorganisasiannya. Hanya ada pemecatan tidak dengan hormat untuk Jerry Siagian.

        Johnson menyayangkan kliennya yang sudah meninggal dunia, tetapi masih terus-menerus dituduh sebagai pelaku pelecehan seksual. Padahal, dari sisi hukum sudah jelas tuduhan tidak bakal masuk ke penuntutan.

        Tunggu Tanggal Mainnya!

        "Dari saya tunggu tanggal mainnya, saya keluarin lagi. Nanti yang akan dahsyat. Di mana Anda (awak media) dan saya jadi korban," kata dia.

        Kini Johnson dan tim masih menginvestigasi soal rekening, handphone kliennya, dan keterlibatan Satgasus. Ia menegaskan, Indonesia adalah negara hukum, bukan negara bandit sehingga apa yang terjadi harus dipertanggungjawabkan.

        "Ini negara hukum, di mana penegak hukumnya salah satunya polisi dan kita yang harus dilindungi. Ini pelakunya buset dilindungi amat sih. Sementara klien saya harus menangis, karena mungkin orang miskin ya," tandasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: