Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Berbalik, Bharada E dan Bripka RR Putuskan Serang Balik Ferdy Sambo: Terungkap Siapa Saja yang Tembak Brigadir J!

Berbalik, Bharada E dan Bripka RR Putuskan Serang Balik Ferdy Sambo: Terungkap Siapa Saja yang Tembak Brigadir J! Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dari keterangan hasil pemeriksaan dengan lie detector kepada Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E, diketahui bahwa Bharada E merupakan orang pertama yang menembak Brigadir J. Hal itu disampaikan pengacara Bharada E, Ronny Talapessy.

Ronny Talapessy mengatakan, polisi mengajukan beberapa pertanyaan kepada Bharada E dalam tes kebohongan itu. Salah satu pertanyaan, yakni siapa yang menembak Brigadir J.

Baca Juga: Pasti Kena Pasal Pembunuhan, Hotman Paris: Hukuman yang Setimpal untuk Ferdy Sambo...

"Terkait pemeriksaan lie detector, pertanyaaan yang ditujukan kepada RE di antaranya, siapakah yang melakukan penembakan kepada Brigadir J? Siapa saja yang menembak? Atas perintah siapa menembak?" kata Ronny Talapessy kepada JPNN, Sabtu (10/9/2022).

Menurut Ronny Talapessy, dalam pemeriksaan itu, Bharada E mengaku sebagai orang yang pertama menembak Brigadir J. Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

"Klien saya menjawab 'saya (menembak) pertama dan FS (Ferdy Sambo) yang menembak terakhir'," ungkap Ronny Talapessy. Ronny Talapessy membeberkan, hasil pemeriksaan tes kebohongan itu menunjukkan Bharada E no deception indicated alias jujur.

Sementara itu, Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar buka suara soal Bripka Ricky Rizal alias RR yang kini juga berbalik arah melawan skenario Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J.

Menurut Abdul Fickar, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan terdakwa hak ingkar. Hal itu artinya terdakwa punya kebebasan dalam memberikan keterangan.

"KUHAP juga memberikan terdakwa hak ingkar, artinya terdakwa punya kebebasan dalam memberikan keterangan, di mana hakim wajib mengingatkan dan menyarankan terdakwa yang pernyataannya tidak sejalan dengan keterangan para saksi atau alat bukti lain," kata Abdul Fickar kepada JPNN, Sabtu (10/9/2022).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: