Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemenko Perekonomian: Revisi PP 109/2012 Rugikan Negara dan Ganggu Iklim Usaha

        Kemenko Perekonomian: Revisi PP 109/2012 Rugikan Negara dan Ganggu Iklim Usaha Kredit Foto: Antara/Seno
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan masih menjadi polemik. Plt. Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) Susiwijono Moegiarso menilai revisi PP 109/2012 akan mengganggu iklim usaha industri hasil tembakau (IHT) sehingga berpotensi merugikan dari sisi penerimaan negara.

        "Dengan adanya revisi PP 109/2012, pengawasan terhadap industri hasil tembakau akan semakin diperketat sehingga ruang gerak IHT pun menjadi terbatas. Situasi ini dikhawatirkan akan membuat IHT mengalami kontraksi yang cukup dalam dan diiringi penurunan kinerja. Padahal, industri hasil tembakau saat ini masih dalam proses pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19," ujar Susiwijono kepada wartawan.

        Baca Juga: Kenaikan Cukai SKT Hantam Ekonomi Lokal dan Buruh

        Susiwijono juga mengatakan revisi PP 109/2012 akan meningkatkan peredaran rokok ilegal yang justru tidak sesuai dengan tujuan kesehatan yaitu menurunkan prevalensi perokok anak. Revisi ini juga akan mengancam keberlangsungan IHT legal dan memberikan peluang bagi produsen rokok ilegal untuk bertumbuh. 

        Menurut Susiwijono, PP 109/2012 yang berlaku saat ini telah mengatur IHT secara komprehensif dengan mempertimbangkan keseimbangan dari berbagai aspek seperti kesehatan, penerimaan negara, keberlanjutan usaha hulu-hilir, serta penyerapan tenaga kerja.

        Baca Juga: Demi Kendalikan Peredaran Rokok Ilegal di Indonesia, Bea Cukai Lakukan Operasi Gempur Rokok Ilegal

        "Pengawasan atas implementasi PP 109/2012 di lapangan pada saat ini belum optimal sehingga aspek yang perlu menjadi perhatian adalah implementasi di lapangan," katanya.

        Ia menambahkan, usulan revisi PP 109/2012 masih memerlukan pembahasan lebih lanjut dengan kementerian dan lembaga terkait, terutama dalam hal mitigasi terhadap pihak-pihak yang terdampak. Kemenko Perekonomian sendiri, lanjut Susiwijono, sedang dalam tahap koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait guna menyusun mitigasi dan penataan untuk petani, pengusaha, bahkan konsumen. 

        Nantinya, jelas Susiwijono, mitigasi ini pun akan menjadi bagian dari Peta Jalan (roadmap) Pengelolaan Produk Hasil Tembakau yang sedang disusun oleh Kemenko Perekonomian. Ruang lingkup dari Peta Jalan ini mencakup pengaturan Pengembangan Sektor Pertanian Tembakau, Pengaturan Sektor Industri Hasil Tembakau, Pengendalian Konsumsi Produk Tembakau dan Optimalisasi Penerimaan Cukai.

        Baca Juga: Petani dan Pekerja SKT Rawan Terdampak, Pemerintah Diminta Tinjau Rencana Kenaikan Cukai Tembakau 2023

        "Peta Jalan Pengelolaan Produk Hasil Tembakau secara prinsip arah dan kebijakannya sudah sesuai dengan PP 109/2012 dengan mempertimbangkan perlindungan kesehatan masyarakat dari bahaya merokok dan menurunkan tingkat prevalensi perokok penduduk usia 10 sampai dengan 18 tahun," tegasnya.

        Sebelumnya, Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan meminta pemerintah untuk melindungi keberlangsungan industri hasil tembakau dengan tidak merevisi PP 109/2012. Pasalnya, revisi PP 109/2012 akan memberatkan IHT yang telah berkontribusi nyata bagi penerimaan negara dan serapan tenaga kerja.

        "GAPPRI dengan tegas menolak perubahan PP 109/2012. Pasalnya, kami melihat PP 109/2012 yang ada saat ini masih relevan untuk diterapkan," ujar Henry Najoan.

        Baca Juga: Aneh, Jelang Panen Tembakau Kok Ada Kenaikan CHT, Ada Apa?

        Henry juga menyoroti usulan perubahan PP 109/2012 juga cenderung restriktif karena ketentuan yang diusulkan berbentuk pelarangan. Menurut Henry, peraturan yang mengacu pada ketentuan perundang-undangan seharusnya menitikberatkan pada pengendalian dan bukan pelarangan. Ia menegaskan bahwa rokok adalah produk legal sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi sehingga memiliki hak yang sama dengan produk legal lainnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: