- Home
- /
- EkBis
- /
- Agribisnis
Petani dan Pekerja SKT Rawan Terdampak, Pemerintah Diminta Tinjau Rencana Kenaikan Cukai Tembakau 2023
Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2022 yang memberikan dampak negatif bagi pertumbuhan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Tanah Air menjadi dasar penolakan rencana kenaikan CHT tahun 2023, khususnya untuk segmen sigaret kretek tangan. Kenaikan pada 2023 akan berdampak terhadap para tenaga kerja yang terlibat langsung seperti petani tembakau dan para pelinting Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Seperti ramai diberitakan, pada 16 Agustus 2022, pemerintah telah menyampaikan rencana kenaikan penerimaan cukai sebesar Rp245,45 triliun pada 2023, atau naik 11,6% dibandingkan yang ditetapkan dalam Perpres 98/2022. Secara historis sekitar 95% target penerimaan cukai dipikul oleh cukai hasil tembakau.
Baca Juga: Rencana Kenaikan Cukai Rokok Jangan Korbankan Petani Tembakau
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan Samukrah memahami kebijakan Pemerintah yang ingin mendapatkan penerimaan tambahan bagi negara melalui rencana kenaikan CHT. Meski begitu, pihaknya meminta pemerintah untuk mempertimbangkan aspek serta dampak lain yang lebih luas di industri.
"Sebagai petani tembakau perwakilan dari Pamekasan, sangat keberatan dengan rencana tersebut. Jangan hanya karena ingin mendapatkan tambahan penerimaan negara, petani tembakau yang dikorbankan," ucapnya kepada wartawan, dikutip keterangan tertulis, Rabu (24/8/2022).
Baca Juga: Kadin Jatim Minta Pemerintah Jangan Terburu-Buru Menaikkan Cukai: Justru Menghambat Ekonomi
Ketika tarif cukai naik, kata Samukrah, industri akan menekan biaya produksi. Salah satu caranya, industri bisa saja membeli tembakau dengan harga yang lebih rendah. "Akibatnya ya petani juga yang rugi. Lha wong biaya pokok produksi kami cukup tinggi," tegasnya.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan pertemuan bersama seluruh petani tembakau untuk membahas rencana kenaikan CHT, termasuk SKT. Termasuk membahas berapa biaya produksinya. "Yang jelas, Pamekasan itu lahan tembakaunya 32 ribu hektare atau 57 persen dari seluruh area tembakau di Jawa. Belum daerah lain di pulau Madura seperti Sumenep dan Sampang," terusnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: