Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aneh, Jelang Panen Tembakau Kok Ada Kenaikan CHT, Ada Apa?

Aneh, Jelang Panen Tembakau Kok Ada Kenaikan CHT, Ada Apa? Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
Warta Ekonomi, Surabaya -

Pemerintah memberikan sinyal kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) tahun depan menargetkan pertumbuhan 9.5 persen dan proyeksi raihan Rp245,45 triliun. Melihat rencana tersebut, petani tembakau di wilayah Indonesia menjadi khawatir. Selain, itu petani tembakau dibayangi kegagalan panen karena kondisi iklim, pekerja yang sedang berupaya memulihkan ekonomi keluarga pascapandemi. 

Ketua Pakta Konsumen Andi Kartala, menegaskan pemerintah selama ini memosisikan tembakau sebagai komditas yang bisa diperah untuk menambah anggaran belanja negara. Namun, dalam setiap perancangan regulasi hingga pengambilan kebijakan terkait pertembakauan, elemen-elemen di dalam ekosistem pertembakauan tidak pernah dilibatkan, termasuk konsumen. 

Baca Juga: Rencana Kenaikan Cukai Rokok Jangan Korbankan Petani Tembakau

"Kenyataannya, produk tembakau seolah produk yang ilegal dan haram, padahal Pemerintah tiap tahunnya menerima lebih dari Rp190 triliun dari cukai hasil tembakau yang merupakan kontribusi konsumen. Konsumen sebagai end-user seringkali tidak dianggap, atau dipandang sebelah mata. Pelibatan konsumen dalam perumusan kebijakan sebagai pembayar pajak cukai minim, bahkan hampir tidak ada. Termasuk tidak adanya hak partisipatif konsumen dalam penghitungan besaran nilai cukai," tegas Andi Kartala dalam Focus Group Discussion Konsumen & Dampak Efek Domino Kenaikan Cukai Hasil Tembakau, yang digelar di Surabaya, Selasa, (23/8/2022).

Lebih lanjut, Andi Kartala mengungkapkan, banyak konsumen yang mispersepsi terhadap kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau. Tak sedikit konsumen yang salah paham bahwa kenaikan cukai adalah upaya pabrikan. 

"Untuk itulah Pakta Konsumen hadir sejak 2012 untuk mengadvokasi dan mengawal kekuatan kolektif 90 juta suara konsumen produk tembakau agar punya bargaining position dalam setiap pengambilan dan implementasi regulasi pertembakauan," tegasnya. 

Sementara itu, Ketua DPN Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Soeseno menuturkan, pemerintah sedari awal tidak memikirkan masa depan petani tembakau dan cengkeh yang akan terpukul berat dengan opsi kenaikan CHT 2023.

Baca Juga: Kadin Jatim Minta Pemerintah Jangan Terburu-Buru Menaikkan Cukai: Justru Menghambat Ekonomi

"Petani yang akan merasakan dampak langsung dari rencana kenaikan cukai tembakau. Untuk diketahui, pemerintah lah yang merasakan 70 persen dari manfaat kenaikan CHT. Pengembalian manfaat ke petani melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tidak sebanding dengan dampak dari kenaikan CHT itu sendiri," kata Soeseno. 

Soeseno menambahkan, di sentra-sentra tembakau, seperti kawasan Jatim, panen banyak yang tidak maksimal. Utamanya karena perubahan kondisi cuaca, ditambah lagi subsidi pupuk ZA yang telah dicabut. Belum lagi petani akan berhadapan dengan kuota serapan oleh gudang/pabrikan, pemerintah justru ingin membunuh petani dengan sinyal kenaikan cukai. 

"Kondisi ini justru akan meningkatkan spekulasi ketidakpastian harga dan jumlah serapan tembakau petani. Pemerintah tidak hadir untuk melindungi petani," ujar Soeseno. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: