Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mulai 15 Oktober, BPS Akan Lakukan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi

        Mulai 15 Oktober, BPS Akan Lakukan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi Kredit Foto: Antara/Risky Andrianto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah bersama Badan Pusat Statistik (BPS) akan melaksanakan pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).

        Kepala BPS Provinsi Riau, Misfaruddin menjelaskan bahwa Regsosek adalah pendataan seluruh penduduk yang mencakup seluruh profil dan kondisi sosial ekonomi, mulai dari kondisi demografi, perumahan, keadaan disabilitas seseorang, kepemilikan aset, hingga informasi geospasial.

        "Hasil Regsosek akan menyajikan peringkat kesejahteraan setiap penduduk agar meningkatkan ketepatan sasaran program-program pemerintah. Data ini akan seragam dan bisa dipakai secara lintas lembaga maupun daerah dan nasional," kata Misfaruddin dalam acara Rapat Koordinasi Regsosek 2022 di Pekanbaru, Selasa (13/9).

        Ia menjelaskan bahwa Regsosek berbeda dengan sensus pada umumnya. "Saat regsosek nanti akan ada 10.400 petugas kami yang akan melakukan pendataan dari rumah ke rumah. Bedanya dengan sensus, kalau di regsosek harus ada foto warga yang didata untuk bukti dan verifikasi," jelas Misfaruddin.

        Ia juga menjelaskan bahwa pendataan awal Regsosek yang dilaksanakan BPS ini merupakan upaya menuju Satu Data Indonesia.  "Data ini akan membantu pemerintah pusat dan daerah mengentaskan kemiskinan ekstrem. Serta, memudahkan pelaksanaan program perlindungan dan pemberdayaan masyarakat," jelasnya.

        Sementara itu Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengatakan bahwa Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) sebagai lembaga koordinasi penanggulangan kemiskinan di daerah memiliki tanggung jawab untuk melakukan sosialisasi dan edukasi terkait tujuan pendataan awal Regsosek tersebut.

        Menurutnya, tidak hanya TKPK, semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan dinas terkait baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga satuan perangkat pemerintahan terkecil yaitu desa/kelurahan juga diminta agar membantu mensosialisasikan dan mendukung pelaksanaan Regsosek 2022, yang dimulai dengan pendataan awal yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober hingga 14 November 2022. 

        Data Regsosek nantinya akan digunakan untuk berbagai kepentingan, dan dimanfaatkan oleh Kemensos termasuk Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota dalam program perlindungan sosial, hingga program yang dibutuhkan masyarakat demi kebijakan pemerintah yang lebih terarah. 

        Untuk itu, Syamsuar mendorong peran TKPK dalam pelaksanaan Regsosek 2022. "Saya mendorong optimalisasi peran dan fungsi TKPK Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan Regsosek di daerah," kata Syamsuar.

        Perencanaan pembangunan, sebut dia, harus didukung dengan data yang akurat, termasuk Satu Data Program Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat. 

        Untuk itulah, data Regsosek yang lengkap akan mendukung program pemberdayaan ekonomi, penyediaan kebutuhan infrastruktur dasar, pemerataan akses kesehatan dan pendidikan, peningkatan inklusi keuangan, dan program lain untuk mendorong potensi pembangunan di pusat dan daerah. 

        "Ke depan, basis data Regsosek harus kita mutakhirkan secara berkala, partisipasi aktif masyarakat dan pihak yang berkepentingan sangat penting dalam pembaharuan data secara berkesinambungan hingga ke tingkat desa dan kelurahan," tukasnya. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Boyke P. Siregar

        Bagikan Artikel: