Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Disebut Terima Suap Gegara Bilang Brigadir J Lakukan Pelecehan Seksual, Komnas HAM Ogah Bantah: Sudah Selesai!

        Disebut Terima Suap Gegara Bilang Brigadir J Lakukan Pelecehan Seksual, Komnas HAM Ogah Bantah: Sudah Selesai! Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Lantaran menyebut adanya dugaan Brigadir J melakukan pelecehan seksual kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dituding menerima suap. Menanggapi tudingan tersebut, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menantang pihak yang menuding membuktikan ucapannya.

        "Siapa bilang? Kan sudah, engak usah dibahas lagi lah. Termasuk mereka bilang saya terima uang, silahkan tuduh apapun, silakan buktikan, tapi saya enggak akan mau bantah-bantah itu, untuk apa sudah selesai," ungkap Taufan pada Senin, 12 September 2022.

        Baca Juga: Ulah Sambo Cs Coreng Nama Baik Polri, NU dan Muhammadiyah Beri Dukungan ke Kapolri: Usut Tuntas Kasus Brigadir J!

        Komnas HAM menyebut jika kasus Brigadir J sudah dirampung dan laporanya sudah diberikan kepada Polri. "Detailnya ada di situ, laporan kepada Presiden. Tadi sudah kami sampaikan poin-poinya, nanti kami serahkan kepada DPR," tuturnya.

        Komnas HAM memiliki lima poin rekomendasi untuk pemerintah terkait kasus Brigadir J.

        1. Komnas HAM meminta untuk melakukan pengawasan atau audit kinerja dan kultur kerja di kepolisian Repulik Indonesia untuk memastikan tidak terjadinya penyiksaan, kekerasan, atau pelanggaran hak asasi manusia lainnya;
        2. Komnas HAM meminta kepada Presiden Jokowi untuk memerintahkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menyusun suatu mekanisme pencegahan dan pengawasan berkala tekait penanganan kasus kekerasan penyiksaan, atau pelanggaran HAM lainya yang dilakukan oleh anggota Polri;
        3. Melakukan pengawasan bersama dengan Komnas HAM terhadap berbagai kasus kekerasan, penyiksaan, atau pelanggaran hak asasi manusia lainnya yang dilakukan oleh anggota Polri;
        4. Komnas HAM meminta dipercepat proses pembentukan direktorat pelayanan perempuan dan anak di Polri;
        5. Komnas HAM meminta infrastruktur untuk pelaksanaan Undang-Undang Tindak pidana kekerasan seksual (UU TPKS) diperhatikan, termasuk kesiapan kelembagaan dan ketersediaan peraturan pelaksanaanya.

        Kasus Ferdy Sambo

        Sebagaimana dikabarkan, diketahui Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Selain itu, ada empat tersangka lainya, yakni Putri Candrawathi, Brigadir RR, Bharada E, dan Kuat Ma'ruf.

        Baca Juga: Kumpul-Kumpul di Provos Usai Penembakan Brigadir J, Sambo Mulai Bikin Skenario

        Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bripka RR terancama pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Sementara itu, Bharada E dan Kuat Ma'ruf disangkakakn pasal 338 jncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: