Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kasus Brigadir J Makin Tak Jelas dan Penuh Drama, Upaya Ferdy Sambo Demi Bebas Jerat Hukuman Mati?

        Kasus Brigadir J Makin Tak Jelas dan Penuh Drama, Upaya Ferdy Sambo Demi Bebas Jerat Hukuman Mati? Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Proses Hukum akan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua atau Brigadir J terus berlangsung, namun bukannya makin jelas, justru menimbulkan banyak tanda tanya.

        Dalam perkembangannya, beberapa orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya, Bripka RR, Bharada E, Kuwat Maruf, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

        Baca Juga: Kamarudin Simanjuntak Minta Maaf, Keluarga Brigadir J Capek, Kasus Ferdy Sambo ''Sudah Selesai''

        Tidak hanya itu, proses hukum pun sudah melewati banyak tahap mulai dari rekonstruksi, tes lie detector dan sebagainya.

        Terkini, di tengah perjalanan kasus hukum yang masih berlangsung, beredar kabar justru tersangka utama, Ferdy Sambo diduga mengidap gangguan jiwa.

        Munculnya dugaan bahwa Ferdy Sambo mengalami gangguan jiwa seakan-akan Ferdy Sambo terus berkelit agar ia bisa lepas dari jeratan hukuman mati.

        Lebih lanjut, kini, belum ada kejelasan yang pasti bagaimana kelanjutan kasus Ferdy Sambo.

        Baca Juga: Ferdy Sambo Melawan, Jokowi Akan Turun Tangan?

        Seperti yang dikabarkan dalam potongan video progam berita televisi yang diunggah oleh tiktok @lelakisejati85. Dalam video itu dijelaskan, dugaan tersebut dimunculkan agar Ferdy Sambo lolos dari jeratan hukum.

        Seperti diketahui, apabila seseorang mengalami gangguan kejiwaan, maka dia dianggap tidak sah di mata hukum alias tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

        Berdasarkan pasal 44 KUHP dikatakan "orang tidak waras/gila/cacat jiwa tidak bisa mempertanggung jawabkan pidana".

        Baca Juga: Dinilai Kritik Kepolisian Cuma Usai Kasus Ferdy Sambo Viral, Najwa Shihab Kena Sindir Telak!

        "Biasanya majelis hakim akan merekomendasi agar orang tersebut menjalani masa percobaan di rumah sakit jiwa selama satu tahun," papar presenter. Dilansir dari bandungbarat.suara.com, Minggu, (18/9/2022).

        Lebih lanjut, presenter tersebut mengatakan, menurut psikolog forensik Reza Indragiri menilai bahwa mungkin saja Ferdy Sambo memiliki masalah kejiwaan.

        Baca Juga: Nilai Ferdy Sambo Bisa Kembali Jadi Anggota Kepolisian, Kecurigaan Gatot Nurmantyo Gak Main-main!

        Kemudian spikolog forensik Reza indragiri menilai "Ferdy Sambo mungkin saja memiliki gangguan kejiwaan tapi , bukan lah gangguan kejiwaan yang membuat Ferdy Sambo bebas dari hukuman," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: