Setelah cukup lama mangkrak dan muncul berbagai serangan siber dan kebocoran data dari hacker bernama Bjorka akhirnya rancangan undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan disahkan oleh DPR menjadi undang-undang pada hari ini, Selasa (20/09/22).
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani. Ia mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat paripurna pada Selasa (20/9/2022). Salah satu agendanya adalah mengesahkan RUU PDP menjadi undang-undang.
"Hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat pimpinan (Rapim) DPR memutuskan membawa RUU PDP ke rapat paripurna besok (hari ini) untuk disahkan sebagai undang-undang," ujar Puan lewat keterangan tertulisnya, Senin (19/9/2022).
Ia berharap, beleid baru tersebut akan melindungi setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi. Terutama dalam melindungi data pribadi masyarakat dari oknum yang ingin mengeruk keuntungan pribadi.
"Pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan di era digital sekarang ini," ujar Puan.
"RUU PDP ini akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadinya. Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga," tambah Puan.
Baca Juga: DPR Desak Pemda Kolaborasi Lakukan Pemutahiran Data Penerima BLT Subsidi BBM
RUU PDP akan menjadi pegangan bagi kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan terkait dalam menjaga iklim keamanan digital Indonesia. Ia pun mengapresiasi kerja sama pemerintah dalam penyusunan RUU PDP bersama DPR.
"Sudah kewajiban Negara memberikan perlindungan kepada rakyatnya dalam aspek apapun, termasuk perlindungan data pribadi," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Baca Juga: Dirut MIND ID Tak Hadiri RDP, Anggota DPR Fraksi PDIP Geram Bukan Main
Sebagai info, Komisi I DPR dan pemerintah sendiri telah membahas RUU PDP sejak 2016, yang terdiri dari 371 daftar inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab dan 76 pasal.
Bertambah empat pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019, yakni sebanyak 72 pasal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty