Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Akhir Wanita Emas: Jadi Tersangka Korupsi Tilep Uang Negara Rp16 Miliar, Sempat Minta Dibuatkan Surat Penagihan Fiktif

        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung (Kejakgung) menahan Hasnaeni Moein alias Wanita Emas sejak Kamis (22/9/2022) sebagai tersangka dugaan korupsi kontrak pembangunan jalan Tol Semarang-Demak.

        Dalam proyek tersebut, Wanita Emas selaku Direktur Utama (Dirut) PT Misi Mulia Metrical (MMM) diduga menilap uang negara senilai Rp16 miliar. Proyek pembangunan jalan tol Jawa Tengah itu berada di bawah PT Waskita Beton Precast.

        Baca Juga: 5 Fakta Wanita Emas yang Viral Histeris di Kejagung, Ternyata Pernah Kritik Anies: Saya Berani Potong Jari Saya di Depan Kalian!

        Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi mengatakan, Hasnaeni sebagai Dirut MMM pada September 2019 pernah bertemu dengan Dirut Waskita Beton, Jarot Subana (JS) dan Direktur Pemasaran Waskita Beton Agus Wantoro (AW). Pada pertemuan itu, si Wanita Emas itu menawarkan kepada JS dan AW agar Waskita Beton ikut dalam proyek pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak.

        "Proyek pembangunan tersebut adalah sebagai dalih ditawarkan kepada Waskita Beton," kata Kuntadi, Ahad (25/9/2022).

        Waskita Beton adalah anak perusahaan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Waskita Karya. Nilai proyek pembangunan yang ditawarkan MMM kepada Waskita Beton senilai Rp341,6 miliar. Dalam tawaran partisipasi bisnis pembangunan jalan bebas hambatan itu, H atas nama perusahaannya meminta JS dan AW agar Waskita Beton menyetorkan dana turut serta.

        Baca Juga: Terlilit Korupsi, Wanita Emas Berbohong Sakit Sebelum Dijemput Paksa Kejaksaan

        Dari pertemuan tersebut, pada 18 Desember 2019, Hasnaeni dan AW sepakat untuk mengikat kontrak kerja antara PT MMM dan PT Waskita Beton. Penandatanganan kontrak kerja tersebut berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) 003/M3-SPK/XII/2019. Dalam SPK itu disepakati nilai kontrak kerja pembangunan jalan tol senilai Rp341,6 miliar.

        Selanjutnya, kata Kuntadi, agar Waskita Beton dapat mengeluarkan uang senilai kontrak kerja tersebut, Hasnaeni meminta inisial MF, sebagai Manager Operasional PT MMM untuk membuat surat penagihan kepada Waskita Beton.

        "Surat penagihan tersebut fiktif yang diajukan kepada Waskita Beton Precast. Tetapi selanjutnya diproses untuk pembayaran," kata Kuntadi.

        Selanjutnya, kata Kuntadi, General Manajer Penunjang Waskita Beton, Kristiadi Juli Hardianto (KHJ) memberikan perintah kepada stafnya C agar membuat surat pemesanan bahan material fiktif pembangunan senilai Rp27 miliar. KJH juga memerintahkan stafnya, SCM untuk membuat berita acara overbooking material pembangunan fiktif kepada BP Lalang, dan BP Tebing Tinggi.

        Baca Juga: Bukti Apa yang Didapat KPK dari Kasus Korupsi Perkara di MA?

        Pada 25 Februari 2020, realisasi penyetoran uang dari Waskita Beton Precast kepada PT MMM atas permintaan Hasnaeni yang sudah disepakati bersama JS dan AW pun terealisasi. Waskita Beton melakukan transfer langsung ke rekening PT MMM senilai Rp16,84 miliar untuk pembayaran setoran modal ke konsorsium PT Pembangunan Perumahan Semarang-Demak.

        "Ternyata uang Rp16,84 miliar tersebut digunakan secara pribadi oleh tersangka H. Dan PT Waskita Beton Precast tidak dapat melaksanakan pembangunan jalan Tol Semarang-Demak yang sudah disepakati dengan PT MMM," kata Kuntadi.

        Atas penilapan uang tersebut, Hasnaeni dijerat dengan sangkaan korupsi Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tim penyidikan Kejakgung juga menetapkan KJH dan JS sebagai tersangka.

        Baca Juga: Korupsi Minyak Goreng dan Beban Pembuktian

        Dari hasil penyidikan Juli 2022 lalu, tim di Jampidsus sudah menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast 2016-2020, AW; General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast 2016-2020, Agus Prihatmono (AP).

        Kemudian, Staf Ahli Pemasaran PT Waskita beton Precast, Benny Prastowo (BP) dan karyawan pensiunan yang juga pernah menjabat sebagai General Manager (GM) Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Anugrianto (A).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: