Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk tim pemantauan pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk Pemilu 2024.
“Menyambut penyelenggaraan Pemilu 2024, Komnas HAMkembali membentuk tim guna memantau kesiapan penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan,” kata Wakil Ketua Internal Komnas HAM Munafrizal Manan di Jakarta, kemarin.
Munafrizal mengatakan tim yang dibentuk akan fokus pada pemantauan rekomendasi-rekomendasi yang telah dikeluarkan lembaga itu pada pemerintah dan penyelenggara pemilu terkait pelaksanaan Pilkada dan Pemilu 2018-2020.
Hal itu, paparnya, dilakukan sebagai pelaksanaan tugas dan fungsi Komnas HAM RI sebagaimana dimandatkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yaitu mengembangkan kondisi yang kondusif dan meningkatkan pelindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM di Indonesia.
“Kegiatan tim akan dilaksanakan dalam bentuk review terhadap hasil pemantauan sebelumnya, melaksanakan diskusi terfokus bersama ahli, akademisi, organisasi masyarakat sipil, pemerintah, penyelenggara pemilu serta penerimaan pengaduan dugaan pelanggaran HAM dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024,” ujarnya.
Rekomendasi yang dihasilkan tim pemantauan pemenuhan hak konstitusional warga negara dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 diharapkan menjadi bahan rujukan bagi pemerintah maupun penyelenggara pemilu, terutama dalam melaksanakan perbaikan regulasi dan kebijakan agar penyelenggaraan pemilu jujur, adil, dan akuntabel dapat diwujudkan dalam setiap pesta demokrasi sebagai bagian dari pemenuhan serta pelindungan HAM.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: