Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tegas! Ini 4 Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil Pasca Tragedi Stadion Kanjuruhan

        Tegas! Ini 4 Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil Pasca Tragedi Stadion Kanjuruhan Kredit Foto: Suara.com
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menuntut empat poin penting pasca terjadinya tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang hingga menewaskan ratusan orang.

        Pertama, Presiden RI harus meminta maaf secara terbuka kepada korban dalam tragedi kemanusiaan Kanjuruhan dan memastikan ganti rugi dan rehabilitasi kepada korban secara menyeluruh.

        Kedua, Presiden RI harus membuat Tim Gabungan Pencari Fakta untuk menemukan sebab terjadinya Tragedi Kemanusian dengan melibatkan Lembaga Negara Independen seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

        Baca Juga: PSSI: Liga 1 Stop, Kompetisi Lain Jalan Terus...

        Ketiga, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Panglima TNI harus memeriksa semua anggota yang bertugas di lapangan secara etik, disiplin dan Pidana;

        Keempat, penyelenggara pertandingan sepakbola tidak lagi melibatkan aparat Kepolisian dan TNI serta berhenti menerapkan pendekatan Keamanan Dalam Negeri di dalam stadion, melainkan pengamanan ketertiban umum (stewards/civil guards).

        Koalisi masyarakat ini sekaligus mengecam keras kelalaian Panitia dan Operator Liga yang tidak menerapkan mitigasi risiko dengan baik dan benar, sehingga kapasitas stadion yang seharusnya hanya dapat diisi maksimal 38.000 orang membludak hingga mencapai sekitar 42.000 orang.

        Baca Juga: Soal Dampak Tragedi Kanjuruhan, PSSI: Kami Harap Kejadian ini Tak Jadi Rujukan FIFA yang Tidak Menguntungkan

        "Kondisi itu mengakibatkan penonton harus berdesak-desakan, himpit-himpitan dan mengalami gangguan pernafasan, pertanggungjawaban panitia dan operator liga harus dimintai baik dalam kerangka kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dan ganti rugi serta rehabilitasi kepada korban," tulis koalisi.

        Kelalaian panitia dan operator liga tersebut diperburuk dengan tindakan pengamanan yang tidak proporsional dan bahkan cenderung berlebihan (excessive use of force) oleh aparat kepolisian yang bertugas di lapangan. 

        Dalam video yang beredar di media sosial terlihat bahwa terdapat penggunaan gas air mata yang dilarang dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations.

        Baca Juga: Ke PSSI, Shin Tae-yong Minta Lawan Lebih Kuat

        Selain penggunaan gas air mata juga terdapat kekerasan terhadap para korban. Dalam video yang beredar kekerasan tidak hanya dilakukan oleh kepolisian tetapi juga dilakukan oleh anggota TNI.

        Koalisi juga menilai Kapolri harus melakukan pemeriksaan terhadap aparat yang bertugas di lapangan karena jelas ada penggunaan kekuatan berlebih yang tidak proporsional serta kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa. 

        Baca Juga: Banggar DPR Minta PSSI, Kemenpora dan Polri Libatkan FIFA Untuk Investigasi Tragedi Kanjuruhan Malang

        Selain itu terhadap anggota TNI harus juga diperiksa oleh Panglima TNI mengingat penerjunan anggota untuk mengamankan pertandingan sepakbola, jelas bukanlah tugas prajurit TNI.

        "Lebih dari pada itu, atasan anggota Polisi dan TNI yang bertugas di lapangan juga harus dimintai pertanggungjawaban (command responsibility) karena sangat mungkin semua tindakan yang menyebabkan hilangnya ratusan nyawa tersebut terjadi atas pembiaran atau bahkan atas perintah atasan," tulis koalisi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: