Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        WNI Pemegang Paspor Tanpa Tanda Tangan Ketar-Ketir, Belanda, Belgia, Luksemburg Kompak Bilang Begini

        WNI Pemegang Paspor Tanpa Tanda Tangan Ketar-Ketir, Belanda, Belgia, Luksemburg Kompak Bilang Begini Kredit Foto: Ditjen Imigrasi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Belanda, Belgia, dan Luksemburg menolak paspor Indonesia yang tidak dibubuhi tanda tangan mulai Senin (10/10/2022), termasuk permohonan visa.

        Dikutip dari laman resmi Kedutaan Besar (Kedubes) Belanda di Indonesia, otoritas negara tersebut hanya akan mengakui paspor Indonesia yang sudah dibubuhi tanda tangan pemiliknya.

        Baca Juga: Pengesahan Kolom Tanda Tangan Paspor Indonesia Diakui, WNI dapat Ajukan Visa ke Negara Manapun

        Di sisi lain, pemohon visa yang paspornya tidak ada tanda tangan harus meminta stempel pengesahan dari imigrasi.

        Selain itu, pemohon visa juga bisa mengajukan pengesahan ke kantor perwakilan luar negeri di Indonesia.

        Kedubes Belanda menyebut akan menolak permohonan visa untuk paspor Indonesia tanpa tanda tangan yang diajukan setelah 10 Oktober 2022.

        Meskipun demikian, tidak semua paspor Indonesia ditolak Belanda, Belgia, dan Luksemburg.

        Permohonan visa yang diajukan dengan paspor tanpa tanda tangan akan diproses selama transisi yang berakhir pada 10 Oktober 2022.

        Namun, pemerintah Belanda tetap memberikan ketentuan resmi perihal pengajuan visa selama masa transisi.

        "Visa itu hanya akan berlaku di negara-negara Schengen yang mengakui paspor tersebut tanpa pembatasan maupun syarat-syarat tertentu," bunyi keterangan di laman resmi Kedubes Belanda.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: