Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bambang Tri Mulyono Buat Gugatan Soal Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Penyakit Halunya Kambuh Lagi

        Bambang Tri Mulyono Buat Gugatan Soal Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Penyakit Halunya Kambuh Lagi Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penggiat sosial Eko Kuntadhi menyebut setelah keluar dari penjara, penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono muncul dengan sifat halunya lagi.

        Ini terlihat dari gugatan yang dilayangkannya kepada Presiden Jokowi dan sudah terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. 

        Empat pihak telah digugat dalam perkara ini, yaitu Presiden Jokowi (tergugat I), KPU (tergugat II), MPR (tergugat III), dan Kemenristekdikti (tergugat IV). 

        “Namanya Bambang Tri Mulyono, orang ini kayaknya punya penyakit halu, penyakit

        halu yang luar biasa. Target kehaluannya, kayaknya untuk caper atau cari perhatian,” ujar Eko melalui 2045 TV, Selasa (11/10/22)

        Baca Juga: Soal Isu Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Bambang Tri Mulyono Disebut Halu Tingkat Dewa

        “Bambang Tri ini mau nge-prank seluruh Indonesia, tahun 2014 kalau nggak salah ya atau 2017. Dia pernah menulis sebuah buku abal-abal, judulnya Jokowi Undercover,” tambah Eko.

        Eko menjabarkan bahwa di buku itu, diulas Jokowi itu bukan anak asli dari orang tuanya. Dia seperti anak entah dari mana. Kemudian kata Eko, dalam buku tersebut tertulis orang tuanya (Jokowi) adalah PKI dan lain-lain. 

        “Jadi dia menulis tentang isu-isu yang paling brutal, fitnah-fitnah paling kejam dituliskan di buku Jokowi Undercover,” katanya.

        Baca Juga: Korban Tragedi Kanjuruhan Diberikan Santunan Rp50 Juta oleh Presiden Jokowi

        “Bambang sendiri nggak kenal Jokowi kemudian dia ngaku-ngaku sebagai saudara kandung Presiden Jokowi. Nah karena bukunya penuh fitnah, isinya nggak bisa dipertanggungjawabkan,” jelas Eko.

        Akhirnya, isi buku inilah yang membuat Bambang diseret kemeja hijau, lalu pengadilan menjatuhi dia hukuman 3 tahun penjara untuk fitnah-fitnahnya.

        Sayangnya kata Eko, Bambang tidak bisa membuktikan apa yang dia tulis. Bukunya hanya  disebarkan via fotocopy.  

        “Karena gak ada Penerbit yang mau menerbitkan. Penerbit kan isinya orang waras ya, mana ada yang mau menerbitkan buku isinya fitnah doang,” jelas dia. 

        Baca Juga: Korban Tragedi Kanjuruhan Diberikan Santunan Rp50 Juta oleh Presiden Jokowi

        Meskipun mengajukan gugatan merupakan hak warga negara, Eko meminta jangan kerap mengganggu aparat hukum dengan upaya 'prank'.

        Ia juga mengatakan mempersilakan apabila penggugat memiliki bukti yang cukup bisa disampaikan dalam proses pengadilan.

        Baca Juga: Usut Tuntas Insiden Kanjuruhan, Presiden Jokowi Tegas akan Kerja Sama Bareng FIFA dan AFC, Kok PSSI Tidak Diajak?

        Selain itu, ia juga meminta kepada seluruh pihak untuk tidak kebiasaan membuat kerjaan aparat penegak hukum dengan gugatan yang dibuat-buat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: