Senjata Makan Tuan, Gugatan Ijazah Palsu Presiden Jokowi Tak Terbukti Bambang Tri Terancam Masuk Bui
Nampaknya, gugatan yang dilayangkan oleh penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono kepada Presiden Jokowi soal dugaan ijazah palsu yang digunakannya dalam pilpres 2019 itu akan menjadi bumerang bagi Bambang sendiri.
Pasalnya, dalam acara konferensi pers yang berlangsung pada Selasa (11/10/2022) di Gedung Pusat UGM, Rektor Universitas Gadjah Mada, Prof. dr. Ova Emilia menegaskan bahwa Presiden Jokowi merupakan mahasiswa Program Studi S1 di Fakultas Kehutanan UGM.
Ia juga mengatakan bahwa Presiden Jokowi tercatat sebagai angkatan tahun 1980 dan dinyatakan lulus.
“Kami meyakini keaslian ijazah sarjana Ir. Joko Widodo dan yang bersangkutan benar-benar lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada,” katanya.
Tercatat, empat pihak telah digugat Bambang dalam perkara ini, yaitu Jokowi (tergugat I), KPU (tergugat II), MPR (tergugat III), serta Kemenristekdikti (tergugat IV). Dan sudah terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Menanggapi gugatan ini, penggiat sosial Mazdjo Pray menyebut jika Bambang tak bisa membuktikan tuntutannya, maka malah dia yang akan dijatuhi hukuman.
“Sebab, jika melihat pasal 311 ayat 1 KUHP, tertulis jika ada seseorang menyatakan atau melakukan tuduhan tanpa bukti dan melakukan penistaan baik secara lisan maupun tertulis dapat diancam pidana sampai 4 tahun penjara,” kata Mazdjo Pray melansir dari 2045 TV, Rabu (12/10/22).
“Setelah keluar dari penjara, belum lama ini Presiden Jokowi digugat ke pengadilan negeri Jakarta Pusat karena diduga menggunakan ijazah palsu dalam pemilihan presiden tahun 2019,” tambahnya.
Mazdjo menjelaskan, maksud dari gugatan Bambang ini, ada tiga lembaga negara yang menurutnya bersekutu sejak zaman Orde Baru membuat ijazah palsu seorang sejak SD, SMP, sampai SMA yang awalnya bukan siapa-siapa dan kebetulan sekarang adalah presiden.
“Nah begini dong kalau nggak bisa menjatuhkan Presiden Jokowi lewat pemilu, ya suruh aja ada orang koplak buat nyerang pribadinya Pak Jokowi,” kata dia.
Menurutnya, sah-sah saja jika Bambang memang merasa memiliki bukti yang cukup sebagai dasar. Gugatan adalah hak warga negara jadi silahkan saja lakukan.
Tapi ini kalau misalnya Bambang Tri tidak berhasil menyampaikan bukti-bukti nyata dan solid. Nanti, akan terjawab sendiri nanti bahwa gugatannya adalah omong kosong karena tidak berhasil membuktikan apa-apa.
“Kelakuan Si Bambang (menggugat Presiden Jokowi) ini bisa membuat dia sendiri terancam pidana fitnah dan pencemaran nama baik karena menggugat tanpa bukti,” jelas Mazdjo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty