Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Duduk di Kursi Pesakitan Hari Ini, Ferdy Sambo akan Disidang Atas Dua Perkara

        Duduk di Kursi Pesakitan Hari Ini, Ferdy Sambo akan Disidang Atas Dua Perkara Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan duduk di kursi pesakitan hari ini, Senin (17/10/22) ada dua perkara yang akan disidangkan kepada suami Putri Candrawathi ini. 

        Yang pertama adalah perkara kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dan perkara kedua adalah penghalangan penyidikan atau obstruction of justice.

        Baca Juga: Drama Kasus Pembunuhan Brigadir J, Komisi Yudisial dan Kapolres Jaksel Ikut Kawal Sidang Ferdy Sambo

        Ada 11 terdakwa dan dua perkara yang disidangkan terkait Ferdy Sambo. Putri Candrawathi diketahui juga turut mendampingi Ferdy Sambo. Di situ juga bakal dihadirkan ajudan, sopir, dan rekan sejawatnya. 

        Bharada Richard Elieze Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR, dan Kuat Maruf tersangkut perkara pembunuhan berencana. 

        Terdakwa untuk perkara obstruction of justice ialah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

        Baca Juga: Tonton Live Sidang Pembacaan Dakwaan Ferdy Sambo Cs di YouTube Hari Ini: Catat Link dan Jamnya Berikut!

        Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang Ferdy Sambo, istrinya, Bripa Ricky Rizal, dan Kuat Maruf pada Senin (17/10) sekitar pukul 10.00 WIB. 

        Majelis hakim Wahyu Imam Santoso akan memimpin sidang itu bersama dua anggotanya Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono. Sementara, Bharada E akan disidang pada kasus pembunuhan berencana pada Selasa (18/10). 

        Untuk perkara Obstruction of Justice atas terdakwa Arif Rahman, Agus Nur Patria dan Hendra Kurniawan akan disidang oleh Ahmad Suhel bersama dua anggotanya Djuyamto, dan Hendra Yuristiawan. 

        Baca Juga: Sederet Kasus yang Membelenggu Polri Sampai Bikin Tepok Jidat, Ternyata Gak Cuma Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa!

        Bagi terdakwa Cuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo di sidang oleh Afrizal Hadi sebagai ketua dan dua anggotanya Muladi serta M Ramdes. sidang itu akan dihelat pada Rabu (19/10).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: