Duduk di Kursi Pesakitan Hari Ini, Ferdy Sambo akan Disidang Atas Dua Perkara
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan duduk di kursi pesakitan hari ini, Senin (17/10/22) ada dua perkara yang akan disidangkan kepada suami Putri Candrawathi ini.
Yang pertama adalah perkara kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dan perkara kedua adalah penghalangan penyidikan atau obstruction of justice.
Baca Juga: Drama Kasus Pembunuhan Brigadir J, Komisi Yudisial dan Kapolres Jaksel Ikut Kawal Sidang Ferdy Sambo
Ada 11 terdakwa dan dua perkara yang disidangkan terkait Ferdy Sambo. Putri Candrawathi diketahui juga turut mendampingi Ferdy Sambo. Di situ juga bakal dihadirkan ajudan, sopir, dan rekan sejawatnya.
Bharada Richard Elieze Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR, dan Kuat Maruf tersangkut perkara pembunuhan berencana.
Terdakwa untuk perkara obstruction of justice ialah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang Ferdy Sambo, istrinya, Bripa Ricky Rizal, dan Kuat Maruf pada Senin (17/10) sekitar pukul 10.00 WIB.
Majelis hakim Wahyu Imam Santoso akan memimpin sidang itu bersama dua anggotanya Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono. Sementara, Bharada E akan disidang pada kasus pembunuhan berencana pada Selasa (18/10).
Untuk perkara Obstruction of Justice atas terdakwa Arif Rahman, Agus Nur Patria dan Hendra Kurniawan akan disidang oleh Ahmad Suhel bersama dua anggotanya Djuyamto, dan Hendra Yuristiawan.
Bagi terdakwa Cuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo di sidang oleh Afrizal Hadi sebagai ketua dan dua anggotanya Muladi serta M Ramdes. sidang itu akan dihelat pada Rabu (19/10).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty