Drama Kasus Pembunuhan Brigadir J, Komisi Yudisial dan Kapolres Jaksel Ikut Kawal Sidang Ferdy Sambo
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melakukan sidang perdana Ferdy Sambo terkait dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua pada Senin (17/10/22).
Persidangan tersebut rencananya akan dimulai pukul 10.00 WIB dengan menghadirkan terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf.
Sidang tersebut terdaftar dalam nomor perkara PDM-242/JKTSL/10/2022 dengan dugaan pelanggaran Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP untuk perkara pembunuhan berencana.
Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa obstruction of justice, dengan pelanggaran Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Sementara itu, terdakwa Richard Eliezer akan menjalani persidangan di hari setelahnya, yakni 18 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sehari setelah persidangan Richard Eliezer juga akan dilangsungkan sidang obstruction of justice pada terdakwa lainnya, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Berdasarkan pantauan Warta Ekonomi, tim dari Komisi Yudisial juga ikut memantau jalannya persidangan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, Kapolres Jakarta Selatan Ade Ary Syam Indradi juga terpantau hadir dalam sidang perdana kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo.
Baca Juga: Perang Pernyataan Kuasa Hukum Jelang Persidangan, Ferdy Sambo VS Bharada E dan Keluarga Brigadir J
"Kami dukung," kata Ary pada saat memantau ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/22).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar