Pemerintah mendorong badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha swasta (BUS) untuk memperluas jaringan gas bumi melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Hal ini merupakan salah satu upaya untuk impor dan subsidi LPG.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementrian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan jargas yang telah dibangun sejak 2009 hingga 2021 dengan dana APBN mencapai 662.431 sambungan rumah (SR) di 17 provinsi dan 57 kabupaten/kota.
Sedangkan total keseluruhan jargas APBN ditambah Non APBN mencapai 840.875 SR. Untuk jargas APBN tahun 2022 terbangun sesuai target yaitu 40.777 SR.
“Pemerintah berupaya keras membangun jargas sesuai dengan target yang ditetapkan dalam RPJMN. Jargas ini disambut baik masyarakat karena banyak manfaatnya. Selain lebih bersih, jargas tersedia 24 jam sehingga tidak perlu repot harus angkat-angkat tabung kalau habis, serta lebih aman dan bersih dibandingkan LPG,” Ujar Tutuka.
Menurut Tutuka, jargas merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mendukung diversifikasi energi. Pembangunan jargas yang masif bertujuan untuk mencapai penghematan subsidi LPG, pengurangan impor LPG dan pengurangan defisit neraca perdagangan migas dengan memaksimalkan pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri.
Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong pembangunan jargas. Namun dalam pelaksanaan pembangunan tersebut, pemerintah memiliki keterbatasan anggara, sebab itu dibuka peluang pembangunan jargas melalui skema KPBU.
Jargas skema KPBU ini merupakan kelanjutan pembangunan jargas sebelumnya yang dibangun dengan dana APBN dan berakhir pada tahun 2022 karena keterbatasan anggaran pemerintah. Pembangunan jargas skema KPBU saat ini memasuki tahap Persiapan Pelaksanaan Fasilitas Project Development Fund (PDF).
Fasilitas PDF merupakan bantuan anggaran dan pendampingan dari Kementerian Keuangan dalam tahap penyiapan (kajian hukum dan kelembagaan, feasibility study) hingga transaksi (dokumen lelang, dokumen kontrak, financial close). Untuk proyek pembangunan Jargas skema KPBU, Kementerian Keuangan menugaskan PT PII sebagai pelaksananya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: