Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

ESDM Setujui 664 RKAB Tambang hingga Pertengahan Juni 2026

ESDM Setujui 664 RKAB Tambang hingga Pertengahan Juni 2026 Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) telah menyetujui 664 Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan tahun 2026 hingga 12 Juni 2026. 

Sementara itu, sejumlah permohonan lainnya masih dalam tahap evaluasi sesuai kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan yang berlaku.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, mengatakan setiap persetujuan RKAB diberikan setelah pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aspek yang dipersyaratkan.

"Kami terus melakukan koreksi dan evaluasi terhadap dokumen yang diajukan agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai rencana dan memenuhi prinsip tata kelola pertambangan yang baik. Setiap persetujuan diberikan setelah seluruh aspek yang dipersyaratkan dinyatakan memenuhi ketentuan," ujar Tri di Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Menurut Tri, pemerintah terus memperkuat tata kelola sektor mineral dan batu bara melalui sistem perizinan dan pengawasan yang baku, terukur, serta terdigitalisasi. Karena itu, kegiatan pertambangan tidak dapat dijalankan hanya dengan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

"Setiap kegiatan pertambangan harus memiliki dasar hukum, perencanaan yang jelas, dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Karena itu pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap berbagai persyaratan yang menjadi bagian dari tata kelola pertambangan," katanya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, RKAB merupakan dokumen wajib bagi pemegang IUP dan IUP Khusus (IUPK) yang memuat rencana kegiatan usaha pertambangan dari aspek pengusahaan, teknis, finansial, hingga lingkungan.

Seluruh proses pengajuan, evaluasi, hingga persetujuan RKAB dilakukan secara elektronik melalui sistem MinerbaOne dan e-RKAB. Dalam proses evaluasi, Ditjen Minerba memeriksa aspek legalitas perizinan, rencana penambangan sesuai kaidah good mining practice, pemenuhan kewajiban lingkungan, keselamatan pertambangan, hingga kewajiban penerimaan negara.

Pengaturan RKAB juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025. Melalui aturan tersebut, matriks RKAB disederhanakan menjadi tiga matriks untuk tahap eksplorasi dan 10 matriks untuk tahap operasi produksi.

"Matrik lain yang tidak digunakan lagi, dipindahkan ke dalam matrik pelaporan realiasi yang secara berkala harus disampaikan," ujar Tri.

Baca Juga: ESDM Pastikan Pasokan Batu Bara Aman dan Bukan Jadi Penyebab Padamnya Listrik di Jawa

Baca Juga: Kementerian ESDM Kaji Isu Penundaan Impor Batu Bara China, APBI: Ekspor Masih Berjalan Normal

Pemerintah juga memberikan kesempatan kepada badan usaha untuk memperbaiki dokumen RKAB yang masih memerlukan penyempurnaan. Pendampingan dilakukan melalui program coaching clinic yang telah dilaksanakan ratusan kali.

"Kalau memang masih ada yang perlu diperbaiki, kami berikan ruang untuk dilengkapi. Kami juga terus melakukan pendampingan melalui coaching clinic agar perusahaan memahami aspek-aspek yang perlu disesuaikan sehingga dokumennya dapat memenuhi ketentuan," kata Tri.

Berdasarkan hasil evaluasi Ditjen Minerba, sejumlah aspek yang masih kerap memerlukan penyempurnaan meliputi data eksplorasi dan sumber daya cadangan, rencana penambangan dan penimbunan overburden, aspek pengolahan dan pemurnian, rencana pemasaran, serta kelengkapan legalitas perusahaan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra