Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Rocky Gerung Sebut Ijazah Tidak Penting untuk Memimpin, Refly Harun: Tapi Ini Ijazah Seorang Kepala Negara!

        Rocky Gerung Sebut Ijazah Tidak Penting untuk Memimpin, Refly Harun: Tapi Ini Ijazah Seorang Kepala Negara! Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mengenai isu ijazah palsu Presiden Jokowi, filsuf sekaligus akademisi Indonesia, Rocky Gerung mengatakan isu ini tidak terlalu penting untuk dibahas.

        "Ini cuma soal kertas yang panjang lebar itu, dan ngapain sih persoalin ijazah tuh, kalau dia benar-benar ingin memimpin," tuturnya.

        Baca Juga: Pembuktian Keaslian Ijazah Presiden Jokowi Tak Makan Waktu: Tunjukkan Saja Seperti Cara Dokter Tifa dan Amien Rais!

        Hal bertolak belakang disampaikan oleh ahli hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia, Refly Harun.

        Ia juga menyinggung mengenai pendapat Rocky Gerung yang mengatakan ijazah hanyalah selembar kertas. 

        “Secara filsafat ya memang, barangkali orang punya ijazah dan tidak punya ijazah itu tidak penting ya karena yang paling penting adalah otak yang berpikir,” kata Refly. 

        Baca Juga: Jawab Isu Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Refly Harun: Testimoni Teman-teman SMP dan SMA Tidak Cukup!

        “Kalau menurut versi Rocky karena ijazah itu hanya menunjukkan Anda pernah sekolah tapi tidak menunjukkan anda pernah berpikir. Kira-kira begitu, tetapi masalahnya adalah kalau kita menjadi presiden sebuah negara,” tambah dia.

        Dalam konteks ini, menurutnya Indonesia yang spesifik maka ada syarat-syarat administratif dan ada syarat substantif.

        Jadi secara administratif harus terpenuhi dan secara substantif juga harus terpenuhi. Tidak boleh kemudian salah satu saja.

        Baca Juga: Soal Gugatan Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Refly Harun: Saya Katakan Kurang Kerjaan Nih Bambang Tri Mulyono, Allahu Akbar!

        “Syarat administratifnya tadi salah satunya adalah tamat SMA, kemudian usia minimal 40 tahun. Itu syarat administratif. tapi syarat substantif, ya tentu saja Anda harus punya kemampuan yang paling utama leadership yaitu kepemimpinan,” tambah dia.

        Ia juga menjelaskan konsekuensi yang akan diterima presiden jika tuntutan ini ternyata benar.

        “Kalau seandainya memang terbukti ijazahnya palsu ya berdasarkan hukum tata negara maka presiden bisa diberhentikan,” kata dia.

        Baca Juga: Pengacara Bambang Tri Mulyanto Minta Presiden Jokowi Datang ke Persidangan Ijazah Palsu, Refly Harun Sebut Itu Tak Wajib

        “Itu karena tidak lagi memenuhi syarat atau telah melakukan perbuatan tercela. Jadi jangan lupa ya the closer of in peachment atau poin-poin atau clausa pemberhentian Presiden itu yaitu melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara,” tambahnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: