Pengacara Bambang Tri Mulyanto Minta Presiden Jokowi Datang ke Persidangan Ijazah Palsu, Refly Harun Sebut Itu Tak Wajib
Ahli hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia, Refly Harun mengatakan bahwa Presiden Jokowi boleh dan berhak tidak datang ke persidangan ijazah palsu.
Ini berkebalikan dengan sikap pengacara Bambang Tri Mulyono, Eggi Sudjana yang kecewa karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak datang dalam sidang perdana ijazah palsu yang digelar pada Selasa (18/10/2022) kemarin.
Melansir dari youtube channel Refly Harun, Jumat (20/10/22), ia mengatakan dalam kasus apapun, mereka yang menggugat adalah mereka yang wajib membuktikan kesalahan tergugat.
Baca Juga: Presiden FIFA Kalau di Indonesia Sudah Kena OTT KPK
Karena itu, hasil pengadilan akan tergantung dari materi gugatan yang disampaikan atau dilayangkan Bambang Tri dan pengacaranya.
“Apakah dia menyertakan fakta-fakta dan data atau tidak? Kalau misalnya buku Jokowi Undercover itu sebagai basis datanya,” kata Refly.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty