Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kantor Pajak Lubuk Pakam Sita Aset Penunggak Pajak Rp3 Miliar

        Kantor Pajak Lubuk Pakam Sita Aset Penunggak Pajak Rp3 Miliar Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
        Warta Ekonomi, Medan -

        Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lubuk Pakam (KPP Pratama Lubuk Pakam) melakukan penyitaan terhadap aset wajib pajak pada hari Senin (26/09/2022) dalam rangka upaya penagihan atas utang pajak wajib pajak sebesar lebih kurang tiga miliar rupiah.

        Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) Eddi Wahyudi mengatakan, kegiatan penegakan hukum di wilayah kerja Kanwil DJP Sumut I kembali dilakukan dalam bentuk penyitaan terhadap satu deposito berjangka milik wajib pajak berinisial ARR senilai lebih kurang delapan miliar rupiah yang merupakan wajib pajak terdaftar di KPP Pratama Lubuk Pakam.

        Baca Juga: Insentif Pajak Hingga 200% Bagi Industri yang Dukung Program Vokasi

        "Atas deposito berjangka tersebut kemudian dilakukan tindakan pemindahbukuan ke kas negara senilai lebih kurang tiga miliar rupiah pada hari Kamis," katanya, Jumat (21/10/2022).

        Eddi menjelaskan, proses penyitaan berlangsung aman dan lancar dengan disaksikan oleh wajib pajak, perwakilan dari Bank BRI Kantor Cabang Lubuk Pakam, Kepala KPP Pratama Lubuk Pakam, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Lubuk Pakam.

        "Penyitaan yang dilakukan merupakan tindakan penegakan hukum lanjutan setelah tindakan penagihan melalui Surat Teguran dan Surat Paksa. Namun, kenyataannya setelah sampai pada masa jatuh tempo, masih terdapat tunggakan yang harus dibayar," tutur Eddi.

        Upaya sita atas aset Wajib Pajak oleh JSPN KPP Pratama Lubuk Pakam adalah bukti keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Sumatera Utara. Hal ini sekaligus memberikan peringatan bagi para penunggak pajak lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi mengamankan APBN.

        Eddi juga menambahkan bahwa dalam mengamankan penerimaan negara, Kanwil DJP Sumatera Utara I lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya.

        "Kami saat ini juga sedang melakukan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Untuk itu kami, mohon dukungan dan kerja sama dari seluruh stakeholders Kanwil DJP Sumut I agar hal tersebut dapat terwujud dengan baik," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Khairunnisak Lubis
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: