Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Pelibatan TNI dan Polri untuk Awasi Pajak Dinilai Kontras dengan Insentif 50 Tahun bagi Investor

Pelibatan TNI dan Polri untuk Awasi Pajak Dinilai Kontras dengan Insentif 50 Tahun bagi Investor Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kebijakan pemerintah yang memperkuat pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui pelibatan unsur TNI dan Polri menuai sorotan. Pengurus Pemuda Bulan Bintang, Muhammad Haris Zulkarnain, menilai langkah tersebut kontras dengan kebijakan yang menawarkan insentif pajak kepada investor lewat Indonesia International Financial Center (IIFC).

Sorotan itu muncul setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Melalui aturan tersebut, DJP melibatkan unsur TNI dan Polri, termasuk Babinsa dan Bhabinkamtibmas, dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak berbasis kewilayahan.

Pemerintah memandang pelibatan aparat keamanan sebagai bagian dari upaya memperkuat kepatuhan perpajakan sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.

Di sisi lain, pemerintah juga tengah menawarkan berbagai insentif kepada investor melalui pengembangan Indonesia International Financial Center (IIFC). Salah satu insentif yang menjadi perhatian adalah usulan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 50 tahun.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahkan sebelumnya menyatakan Indonesia siap menawarkan tarif pajak 0 persen apabila diperlukan untuk meningkatkan daya saing dengan pusat keuangan internasional seperti Singapura dan Dubai.

Haris, lulusan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura tersebut, menilai terdapat kontras antara dua kebijakan tersebut.

Menurutnya, pada awal menjabat sebagai Menteri Keuangan, Purbaya dikenal memiliki gaya komunikasi yang tegas dan tanpa kompromi dalam memperkuat disiplin fiskal serta menutup kebocoran penerimaan negara.

"Di satu sisi, negara memperkuat pengawasan terhadap masyarakat dan pelaku usaha domestik untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan. Di sisi lain, negara menawarkan pembebasan pajak hingga setengah abad bagi investor besar," kata Haris.

Ia menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pertimbangan ekonomi, tetapi juga menyangkut konsistensi kebijakan.

"Dalam perspektif ekonomi politik, persoalannya tidak hanya terletak pada logika ekonomi, melainkan juga pada konsistensi kebijakan dan rasa keadilan yang ditangkap masyarakat," ujarnya.

Haris juga menilai citra tegas yang selama ini melekat pada Purbaya berpotensi dipersepsikan berbeda ketika pemerintah memberikan berbagai insentif kepada investor.

Menurutnya, pemberian insentif investasi bukanlah kebijakan yang keliru karena banyak negara juga menerapkannya. Namun, besarnya fasilitas yang ditawarkan dinilai dapat memunculkan persepsi adanya perbedaan perlakuan antara wajib pajak domestik dan investor berskala besar.

Baca Juga: Kipas Angin Kopdes Rp 1,8 Triliun, Purbaya Angkat Tangan

Ia menyoroti kondisi ketika masyarakat diminta meningkatkan kepatuhan membayar pajak dengan pengawasan yang diperkuat, sementara investor memperoleh berbagai kemudahan, termasuk usulan pembebasan pajak hingga puluhan tahun.

Di akhir pernyataannya, Haris mengutip pidato Presiden Prabowo Subianto dalam penyampaian Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

"Apa yang disampaikan Pak Prabowo dalam pidato Nota Keuangan RAPBN Tahun 2026 sudah sangat tepat. Pak Prabowo Subianto menekankan bahwa pajak adalah instrumen keadilan, sehingga penerapannya akan berkeadilan," kata Haris.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait: