Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dituduh Ijazahnya Dicuri Presiden Jokowi oleh Bambang Tri, Djoko Wahyudi Cuman Tertawa

        Dituduh Ijazahnya Dicuri Presiden Jokowi oleh Bambang Tri, Djoko Wahyudi Cuman Tertawa Kredit Foto: Suara.com/Ari Welianto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dalam buku Jokowi Undercover yang ditulis oleh Bambang Tri Mulyono itu ditengarai ijazah Presiden Jokowi aslinya adalah milik Joko Wahyudi (Djoko Wahyudi). 

        Djoko Wahyudi sebagai nama yang dicatut akhirnya buka suara, ia hanya tertawa menanggapi pernyataan Bambang Tri tersebut. 

        Baca Juga: Kunjungi IKN Lewat Jalur Laut, Jokowi Pamer Progres Pembangunan IKN

        Hal ini dibahas pula oleh Ahli hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia, Refly Harun. 

        “Nah coba kita lihat ya, karena ternyata kompas.com menemui Djoko Wahyudi dan menunjukkan ijazah dia. Tetapi tetap ada pertanyaan dan pertanyaan itu harus dijawab dengan menunjukkan ijazah aslinya ya,” kata Refly melalui youtube channelnya, Rabu (26/10/22).

        Sebagai seorang investigator, kata dia, masyarakat harus jeli, dan harus betul-betul mengendus kira-kira ada kejanggalan atau tidak. 

        Baca Juga: Polemik Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Sebenarnya Bukan Kasus yang Sulit, Refly Harun: Bawa yang Asli, Jeger! Selesai…

        “Jadi seorang investigator yang baik adalah tidak boleh menyisakan adanya pertanyaan harus tuntas semuanya,” tambahnya.

        Sebelumnya, hasil penelusuran soal ijazah SMA Jokowi yang diisukan hasil mencuri sebagaimana diwartakan oleh kompas.com, berawal dari sebuah video viral di media sosial. 

        Video itu menyebut ijazah SMA Presiden Joko Widodo merupakan hasil curian. Pria dalam video itu adalah penulis buku Jokowi Undercover dan Jokowi Undercover 2 yaitu Bambang Tri Mulyono.

        Baca Juga: Jokowi Singgung Soal Capres di HUT Golkar, Pengamat Sampai Bingung: Seharusnya Dia Berbicara...

        Dalam video berdurasi lebih dari 3 menit itu tampak Bambang Tri Mulyono melakukan sumpah mubahalah. Ia mengatakan ijazah Presiden Jokowi semasa SMA merupakan hasil mencuri dari seorang bernama Djoko Wahyudi.

        “Bambang Tri Mulyono mengatakan ijazah SMA Jokowi itu hasil mencuri dari orang yang namanya Joko Wahyudi (Djoko Wahyudi) dengan nomor seri ijazahnya 008112,” kata Refly.

        Setelah namanya dicatut, Djoko Wahyudi yang tidak lain merupakan teman satu kelas Jokowi ketika mengenyam pendidikan di SMPP 40 alias SMAN 6 Surakarta pun ditemui di kediamannya di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

        “Ia membeberkan sejumlah fakta yang dapat membuktikan bahwa pernyataan laki-laki di dalam video viral tersebut (Bambang Tri Mulyono) adalah kabar bohong,” jelas Refly.

        Baca Juga: Pengamat Bingung Jokowi Ngomongin Capres di HUT Golkar: Bukan Urusan Dia! Eranya Jokowi Cuma sampai 2024

        Ia mengatakan masuk ke SMPP 40 itu di Januari 1977, jadi dia satu angkatan dengan Presiden Jokowi.

        Djoko Wahyudi pun tertawa mendengar pertanyaan dari Bambang Tri Mulyono itu. Ia menganggap isu itu sebagai guyon dari seorang yang kurang kerjaan. Ia juga kasihan dengan pihak-pihak yang pertama kali melontarkan isu tersebut.

        Djoko kemudian menunjukkan ijazah SMA nya dan langsung menunjuk nomor dari

        ijazahnya yaitu 008106.

        Baca Juga: Jokowi Optimis HUT RI pada 2024 Digelar di Ibu Kota Nusantara

        “Pertanyaannya adalah: Apakah semua data-data itu valid atau tidak? Ya kita tidak bisa mengatakan bahwa itu tidak valid karena kita tidak punya alat untuk membandingkannya,” terang Refly. 

        Diketahui sebelumnya Bambang Tri Mulyono adalah orang yang menggugat Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait dugaan ijazah palsu. 

        Gugatan itu terdaftar dalam nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum (PMH).

        Baca Juga: Sikap Tegas Megawati Tepat: Skenario Ambil Alih Kepemimpinan PDIP oleh Jokowi Lewat Pencapresan Ganjar Gagal Total!

        Dalam petitumnya, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Presiden Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: