Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Cilacap terus berupaya menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan. Hal ini dilakukan guna mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah untuk menciptakan keadilan, serta menangani sengketa dan konflik agraria.
“Ini juga merupakan perintah Presiden. Yakni bagaimana permasalahan tanah, sengketa-sengketa harus segera diselesaikan”, kata Bupati Tatto Suwarto Pamuji saat ditemui usai membuka Rapat Integrasi Penataan Aset Dan Akses Reforma Agraria Kabupaten Cilacap, Rabu (26/10).
Sejauh ini progres kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Cilacap telah menangani sejumlah presoalan. Yakni persoalan tanah eks Perhutani ‘Tanah Mandiri’ Desa Rawajaya Kecamatan Bantarsari. Lahan tersebut seluruhnya berada di Areal Penggunaan Lain (APL) dan pada Tahun 2023 akan diusulkan sebagai lokasi redistribusi tanah.
Adapun tanah hasil penyelesaian sengketa dan konflik Agraria yakni tanah Makam Bong China Kelurahan Donan Kecamatan Cilacap Tengah, dan tanah Bong China Kaliangin Desa Tritih Wetan Kecamatan Jeruklegi yang digunakan sebagai permukiman, telah disepakati oleh Yayasan Dharma Mulia, masyarakat, dan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Cilacap agar tanah tersebut bisa diselesaikan atau dijadikan TORA.
Untuk permasalahan Tanah PT Rumpun Sari Antan (RSA), sebagian Hak Guna Usaha (HGU) tanah tersebut rencananya akan dibeli oleh PERUMDA KIC sekitar 350 hektar. Bersamaan dengan rencana ini, PT RSA akan melepas tanahnya seluas sekitar 20 Ha yang saat ini dikuasai oleh warga yang terkenal dengan nama “Tapungan”.
Berikutnya, tanah timbul di Desa Ujunggagak Kecamatan Kampung Laut. Pada tanggal 31 Oktober – 4 November 2022 akan dilaksanakan pendataan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) sebagai dasar penerbitan pertimbangan teknis pertanahan dan pengusulan rekomendasi penegasan tanah timbul kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Selanjutnya, Gugus Tugas Reforma Agraria juga telah menerima permohonan tanah Government Ground oleh Serikat Tani Mandiri (STaM) dan Kelompok Tani. Yaitu Tanah Cigintung Kelurahan Kutawaru Kecamatan Cilacap Tengah dan Tanah Mentasan Desa Mentasan Kecamatan Kawunganten, dan akan ditindaklanjuti dengan peninjauan lapangan.
Baca Juga: Pamer Capaian Program PTSL, Hadi Tjahjanto: Tidak Ada Toleransi pada Mafia Tanah!
Disinggung mengenai kendala penyelesaian, Tatto mengungkapkan penyelesaian persoalan agraria harus menjunjung prinsip keadilan. Sebab Reforma Agraria mengamanatkan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat.
“Bukan persoalan lama tidak terselesaikan, tapi lama tidak diurus saja. Kebetulan sekarang timing-nya tepat dan ada dukungan dari pusat. Oleh karena itu Rapat Integrasi ini diharapkan dapat memutuskan persoalan yang diterima semua pihak”, kata Tatto.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: