Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Reforma Agraria Terhambat, Gara-gara Kebijakan Kawasan Hutan

Reforma Agraria Terhambat, Gara-gara Kebijakan Kawasan Hutan Kredit Foto: Agus Aryanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Reforma agraria yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat, masih banyak menghadapi hambatan. Salah satunya, kebijakan kawasan hutan yang justru kontradiksi dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan produktivitas lahan.

"Kebijakan kawasan hutan masih bertahan dengan wajah lama dengan menguasai dua pertiga daratan sebagai kawasan hutan dan hanya mengalokasikan sepertinya sebagai areal penggunaan lain," kata Sudarsono Soedomo, Guru Besar Kebijakan Kehutanan Fakultas Kehutanan IPB dalam media briefing terkait penyelenggaraan Simposium Nasional Reforma Agraria Implies Reforma Kehutanan di Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Sudarsono Soedomo menilai klaim kawasan hutan merupakan problem utama dari persoalan tanah di Indonesia. Jika kebijakan itu terus dipertahankan, Indonesia tidak mandiri secara pangan.

Baca Juga: Ini Kisah Surya Tjandra, Wamen Agraria dan Tata Ruang

"Dengan penduduk 260 juta dan hanya mengandalkan sepertiga kawasan untuk memenuhi kebutuhan pangan sangat berbahaya. Indonesia tidak akan pernah mencapai swasembada pangan, terus bergantung pada impor pangan," kata Sudarsono.

Di sisi lain, kata Sudarsono, penguasaan lahan kehutanan secara berlebihan tidak berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Terbukti, label hutan sejahterakan masyarakat selama ini hanya menjadi jargon.

Sebagian besar desa yang berada di kawasan hutan tetap miskin. Sebaliknya dari sisi kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB), nonkawasan hutan yang luasnya hanya 35% justru  berkontribusi 99% lebih, sedangkan kawan hutan hanya berkontribusi kurang dari 1%.

Sudarsono menyarankan agar kategori penggunaan tanah sebaiknya mengikuti ketentuan tata ruang yang terbagi dalam kawasan budi daya dan kawasan lindung. Hal ini untuk mengurangi praktik negara dalam negara dan memberi kepastian bagi masyarakat. Seharusnya, hutan konservasi dan hutan lindung tetap dipertahankan sebagai kawasan lindung dan tidak diganggu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Agus Aryanto
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: