Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mantan Pengacara Rizieq Shihab Minta Bambang Tri Gak Cuman Cabut Laporan, Tapi Juga Minta Maaf ke Presiden Jokowi

        Mantan Pengacara Rizieq Shihab Minta Bambang Tri Gak Cuman Cabut Laporan, Tapi Juga Minta Maaf ke Presiden Jokowi Kredit Foto: Suara.com
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan pengacara Rizieq Shihab, Muannas Alaidid angkat suara soal dicabutnya gugatan ijazah palsu yang dilayangkan kepada Presiden Jokowi oleh Bambang Tri Mulyono.

        Melalui akun Twitternya @muannas_alaidid, menyarankan agar Bambang Tri sebagai penggugat tidak hanya sekadar mencabut laporan, tapi juga minta maaf kepada Presiden Jokowi.

        Baca Juga: KKP Gelar Puncak Gernas BCL, Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Perangi Sampah di Laut

        “Saran saya jangan cuma cabut gugatan tapi minta maaf ke @jokowi,” ungkapnya, Jumat (28/10/2022).

        Bukan hanya itu, Founder and Lawyer at Law Firm Muannas Al-Aidid and Associates ini juga mengatakan, agar Bambang Tri berjanji tidak lagi menyebar fitnah dan kebencian.

        Baca Juga: Soal Keaslian Ijazah Presiden Jokowi, Dokter Tifa: Sebenernya Gampang Aja Pembuktiannya…

        “… Berjanji kepada masyarakat Indonesia untuk menghentikan segala bentuk fitnah dan kebencian yang selama ini dilakukan kepada beliau (Jokowi),” ujarnya.

        “Barangkali ini momentum yang pas di hari baik apalagi bertepatan di hari sumpah pemuda,” sambungnya.

        Baca Juga: Heboh Isu Jokowi Bakal Rebut 'Kursi' Megawati di PDIP, Analisis Refly Harun Tajam: Kursi Presiden Bisa Nego, Ketua Partai No!

        Diketahui, Bambang Tri Mulyono, diwakili kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin menyampaikan secara resmi mencabut gugatannya. Hal tersebut disampaikan saat konferensi pers, Kamis, 27 Oktober 2022.

        “Kami mengambil opsi untuk mencabut perkara. Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan perdata, kalau gugatan pokok perdata dicabut sebelum masuk ke pondok persidangan, maka kasus dianggap tidak ada,” ujar Ahmad Khozinuddin, dalam video beredar dikutip Fajar.co.id pada Jumat, 28 Oktober 2022.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: