Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bambang Tri Mulyono Satu-satunya yang Punya Akses ke Saksi Kunci Tapi Sudah Ditangkap Polisi, Eggi Sudjana Pilih Mundur

        Bambang Tri Mulyono Satu-satunya yang Punya Akses ke Saksi Kunci Tapi Sudah Ditangkap Polisi, Eggi Sudjana Pilih Mundur Kredit Foto: YouTube/Eggi Sudjana
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Eggi Sudjana selaku kuasa hukum Bambang Tri Mulyono mengatakan kliennya punya saksi kunci yang akan ditampilkan di persidangan. 

        Namun, penulis buku Jokowi Undercover sudah lebih dulu ditangkap polisi karena kasus penistaan agama. 

        Sebelumnya, Bambang Tri diketahui menuding ijazah Presiden Jokowi palsu pada tingkat SD, SMP, dan SMA yang digunakan saat mendaftarkan pemilihan presiden pada periode 2019-2024. Gugatan itu didaftarkan pada Senin 3, Oktober 2022.

        Baca Juga: Relawan Ganjar Pranowo Dukung Presiden Jokowi Jadi Ketum PDIP: Kami Yakin Bu Megawati Cukup Bijak!

        Kemudian, 10 hari setelahnya tepatnya Kamis 13 Oktober pukul 15.30 WIB, Bambang ditangkap penyidik Distribusi Bareskrim Polri di kawasan Tebet, Jakarta Selatan sebagai tersangka penodaan agama.

        Atas ditangkapnya Bambang, Eggi dan kuasa hukum yang lain merasa pembuktian perkara akan semakin sulit. 

        “Alasan rasional hukumnya tadi, kita punya klien di penjara dia yang punya data dia yang punya saksi-saksi dia yang punya akses,” ungkap dia seperti dilansir dari youtube Refly Harun, Jumat, (28/10/22).

        “Bagaimana hubungi dan lain sebagainya sementara kita minta penangguhan penahanannya tidak dapat,” tambahnya. 

        Baca Juga: Soal Isu Jokowi Akan Ambil Alih PDIP dari Megawati, Pengamat Sebut Tak Akan Mudah: Sulit!

        Menurutnya pula, penahanan Bambang Tri Mulyono sangat berpengaruh pada proses pembuktian di persidangan.

        "Dalam perjalanannya ada problem bagi kami jika perkara ini kami lanjutkan, yakni problem terkait pembuktian di persidangan karena kami terus terang tidak menduga klien kami Bambang Tri ini ditangkap dan ditahan," ungkap dia.

        Ahmad Khozinuddin yang termasuk dalam tim kuasa hukum Bambang juga menilai dengan dicabutnya perkara maka kasus akan ditutup atau dianggap tidak ada.

        Baca Juga: Agar Maksimal Perjuangkan Anies Baswedan Menjadi Presiden, Pengamat Sebut Surya Paloh Harus Berani Keluar dari Bayang-bayang Jokowi

        "Namun gugatan perdata, gugatan melawan hukum perdata dicabut sebelum masuk pokok perkara persidangan, belum ada jawaban dari tergugat maka kasus dianggap tidak ada atau case close dengan status O-O atau seri," terang Ahmad.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: