Eggi Sudjana Dkk Akui Kesulitan Bela Bambang Tri Mulyono: Kita Punya Klien Tapi di Penjara!
Pengacara Bambang Tri Mulyono, Eggi Sudjana menyayangkan kesempatan baik untuk mengakhiri polemik ijazah palsu tersebut.
Ia mengatakan dalam sidang perdana, Presiden Joko Widodo selaku pihak tergugat tidak hadir dan tidak juga memberikan surat kuasa untuk orang yang mewakilinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Dalam perjalanan kasus, klien kami ditahan dan tidak bisa ditangguhkan status tahanannya. Ini menyulitkan bagi klien kami untuk hadir dan terutama menyiapkan bukti dan
saksi-saksi di persidangan,” ucapnya.
Sebab semua bahan dokumen rujukan dan pihak-pihak yang akan dijadikan saksi sangat tergantung kepada klien (Bambang Tri).
Diketahui, polisi telah menetapkan Bambang Tri Mulyono (BTM) dan Sugi Nur Raharjo (Gus Nur) sebagai tersangka penodaan agama.
Bambang telah ditangkap penyidik Distribusi Bareskrim Polri di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis 13 Oktober pukul 15.30 WIB.
“Karena alasan itulah kami tim kuasa hukum bermusyawarah untuk kebaikan klien.
Kami berkesimpulan untuk mencabut perkara demi kepentingan klien,” jelas dia.
Ia juga mengatakan keputusan pencabutan gugatan adalah hasil musyawarah dan bukan keputusannya sendiri.
“Satu ketidakmungkinan kita menang, alasan rasional hukumnya tadi, kita punya klien di penjara. Dia yang punya data dia yang punya saksi-saksi dia yang punya akses,” jelasnya.
Baca Juga: Relawan Ganjar Pranowo Dukung Presiden Jokowi Jadi Ketum PDIP: Kami Yakin Bu Megawati Cukup Bijak!
“Dalam konteks perjuangan ini, bagian situasi yang tidak enak ini, ketidaknyamanan ini tentu dengan beralasan hukum yang pasti dalam kesempatan ini supaya kita mengerti bahwa saya dan kawan-kawan ada dalam tim pembela ulama dan aktivis,” tambah Eggi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait: