Eggi Sudjana Dkk Disebut akan Lebih Fokus Pada Kasus Penistaan Agama Bambang Tri Mulyono
Eggi Sudjana dan Ahmad Khozinuddin selaku kuasa hukum Bambang Tri Mulyono mengatakan akan lebih fokus kepada permasalahan kasus penistaan agama yang menimpa kliennya.
Ia dan Bambang Tri juga sudah memutuskan untuk mencabut gugatan ijazah palsu Presiden Jokowi pada tingkat SD, SMP, dan SMA yang sebelumnya diajukan ke pengadilan negeri Jakarta Pusat.
Sepuluh hari sejak pengajuan gugatan, Bambang Tri ditangkap atas dugaan penistaan agama. Polisi menetapkan Bambang Tri Mulyono (BTM) dan Sugi Nur Raharjo (Gus Nur) sebagai tersangka penodaan agama.
Keduanya disangkakan Pasal 156a huruf a KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan.
Kemudian, Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.
Baca Juga: Sudah 3 Kali Gagal Nyapres, Sekjen Gerindra Sebut Alasan Prabowo Subianto Terobsesi Jadi Presiden
“Oleh karena alasan itulah kami tim kuasa hukum bermusyawarah untuk kebaikan klien
dalam perkara ini dari hasil musyawarah kami berkesimpulan pertama kami sepakat
untuk mencabut perkara demi kepentingan klien dan pencabutan sudah kami kirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 27 Oktober 2022,” jelas Ahmad.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty