BSU Tahap 7 akan Cair ke 3,6 Juta Pekerja, Ini Cara Mencairkan BSU Secara Online
Kabar gembira bagi kita semua karena pemerintah kembali mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) tahap 7 kepada 3,6 juta pekerja yang telah terdaftar.
Program BSU merupakan bantuan untuk membantu masyarakat yang terdampak pengurangan subsidi bahan bakar minyak (BBM).
Baca Juga: INSIGHT-BPC HIPMI Pekanbaru dan YIIM Gelar Bansos dan Pendidikan di Riau
Program ini diharapkan bisa menjaga dan memperkuat daya beli masyarakat, sehingga bisa berpengaruh positif pada pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Beberapa waktu lalu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengungkapkan, saat ini penyaluran BSU masih merampungkan penyaluran tahap 6 melalui Bank Himbara.
Seluruh penerima bisa mengambil dana BSU melalui Kantor Pos terdekat, dengan memenuhi syarat terlebih yang telah ditentukan.
Para pekerja ini masing-masing akan menerima Rp600 ribu per orang, yang akan disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui Kantor Pos di seluruh Indonesia. Berikut ini cara ceknya secara online.
Cara mencairkan BSU 2022 di Kantor Pos:
1. Cek status penerima BSU (pengecekan dilakukan melalui web Kemnaker dan BPJSTK)
2. Bila lolos atau tertera sebagai calon penerima
3. Datang ke Kantor Pos
4. Membawa KTP
Baca Juga: Bantalan Dampak Kenaikan BBM, Ribuan Petani di Jawa Tengah Terima Bansos
Cara Cek Penerima BSU 2022 secara online melalui ponsel:
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar akun Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun
3. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda
Baca Juga: Mulai Desember, Anak Yatim-Piatu akan Dapat Bansos dari Kemensos Rp200 Ribu Perbulan
4. Login ke dalam akun Anda Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi
5. Cek notifikasi
6. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah (seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar), serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya, bahkan notifikasi mengenai penyaluran dana kepada penerima bantuan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty