Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Eggi Sudjana Sebut Pencabutan Gugatan Ijazah Palsu Presiden Jokowi Strategi, Refly Harun: Tapi Kalau Tunggu Bambang Tri 2-3 Tahun Lagi

        Eggi Sudjana Sebut Pencabutan Gugatan Ijazah Palsu Presiden Jokowi Strategi, Refly Harun: Tapi Kalau Tunggu Bambang Tri 2-3 Tahun Lagi Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kuasa hukum Bambang Tri Mulyono mengambil opsi mencabut perkara dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi. Hal ini disebut mereka sebagai strategi agar dikemudian hari, Bambang bisa kembali menggugat Presiden Jokowi.



        “Kalau gugatan perdata, gugatan melawan hukum perdata dicabut sebelum masuk pokok perkara persidangan, belum ada jawaban dari tergugat maka kasus dianggap tidak ada atau case close dengan status 0-0 atau seri,” ungkap salah satu kuasa hukum Bambang, Ahmad Khozinuddin.

        Baca Juga: Wajib Izin Presiden Sebelum Nyapres, Wakil Ketua DPR: Sudah Selayaknya, Menteri Itu Pembantu

        Ahli hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia, Refly Harun mengatakan memang ini adalah taktik dan strategi yang diajukan oleh pengacara Bambang, namun ia merasa masih tidak efektif.

        “Ini memang strategi oleh pengacara-nya Bambang, Egi Sudjana sendiri daripada nanti kalah kan begitu dan kalanya telak,” kata Refly. 

        “Karena Bambang Tri itu tidak ada di luar dan menurut mereka akan kesulitan proses pembuktian karena dia menguasai semua (bukti dan saksi),” tambah Refly.

        Ia juga menyerahkan semua kuputusan kepada kuasa hukum Bambang, namun artinya mereka akan kehilangan momentum, jika hal ini (isu ijazah palsu) benar. 

        “Ya sudahlah nanti nunggu Bambang Tri saja bebas atau kasus pidananya selesai. Kalau nunggu kasus pidananya selesai mungkin 3 tahun lagi atau 2 tahun lagi. Dan saat itu Presiden Jokowi tidak lagi berkuasa ya,” jelas Refly. 

        Baca Juga: Salah Satu Timses Anies Baswedan di Pilgub DKI Tolak Pencapresan: Saya Pilih Bapak Jadi Gubernur Lagi Ketimbang Presiden

        Menurutnya, walaupun ada gugatan dan gugatan itu dimenangkan hanya akan sekedar menjadi catatan sejarah saja, karena Presiden Jokowi sudah tidak berkuasa. 

        “Terlepas dari itu semua, saya menghormati Eggi Sudjana dan teman-teman ya yang sudah mau berinisiatif menyampaikan hal tersebut (gugatan dugaan ijazah palsu) ya,” tutup Refly. 

        Seperti diketahui, Bambang Tri Mulyono telah mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Pusat pada Kamis, 27 Oktober 2022 kemarin.

        Baca Juga: Soal Presiden Jokowi yang Didoakan Gantikan Megawati Jadi Ketum PDIP: Ini Mah Adu Domba!

        Kabar pencabutan dugaan ijazah palsu Jokowi disampaikan langsung oleh kuasa hukum Bambang Tri Mulyono yakni Eggi Sudjana dan Ahmad Khozinudin.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: