Wah Enak! Menteri-menteri dalam Kabinet Presiden Jokowi Gak Perlu Mengundurkan Diri Jika Ikut Pilpres 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa menteri-menteri pada Kabinet Jokowi yang akan ikut kontestasi Pilpres 2024 tidak perlu mengundurkan diri dari Kabinet.
Putusan ini, diketahui diketok palu hakim MK pada hari senin tanggal 31 Oktober 2022, atas Permohonan Partai Garuda dalam pengujian Materiil Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum pada pasal 170 ayat 1.
Baca Juga: Masih Berjaya, Ternyata Kunci Sukses Kubu Megawati Gak Cuma Jokowi: Penolakan Mereka Terhadap...
Ini terkait Menteri dan pejabat setingkat Menteri tidak harus mengundurkan diri jika dicalonkan sebagai Calon Presiden, dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Dalam putusannya, baik Menteri yang hendak maju sebagai calon presiden (Capres) ataupun calon wakil presiden (Cawapres) hanya perlu mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum DPP Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana mengapresiasi keputusan MK tersebut.
Menurut dia, sebagai pembantu Presiden, Menteri memang selayaknya mengajukan izin sebelum melenggang dalam Pilpres 2024.
Baca Juga: Relawannya Mau Jokowi Gantikan Megawati, Ganjar Pranowo Tak Berikan Sanksi: Jadikan Pembelajaran...
Dijelaskan, putusan MK dalam Perkara Nomor 68/PUU-XX/2022 adalah Menteri dan pejabat setingkat Menteri tidak harus mengundurkan diri apabila menjadi Calon Presiden/Wakil Presiden.
Sehingga untuk Pemilu 2024, Menteri dan pejabat setingkat Menteri yang dicalonkan oleh Partai Politik maupun Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tidak harus mengundurkan diri sepanjang mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden.
“Tentu menjadi pertanyaan dari banyak pihak, apa urgensinya sehingga Partai Garuda melakukan uji Materiil terhadap Pasal 170 ayat 1?, tentu selain memiliki legal standing, Partai Garuda juga melihat adanya diskriminasi, ada perbedaan perlakuan antara Kepala daerah dengan Menteri dan Pejabat setingkat Menteri dalam menjalankan hak konstitusionalnya,” kata Ridha Sabana saat jumpa pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (1/11).
Diketahui, kepala daerah sebagai satu bagian dari pemerintahan hanya memerlukan izin Presiden untuk ikut dalam Kontestasi Pemilu Presiden, sedangkan Menteri dan Pejabat setingkat menteri yang juga bagian dari Pemerintahan harus mengundurkan diri.
Atas adanya putusan MK ini, lanjutnya, para Menteri yang ada di Kabinet Indonesia Maju dan Pejabat Setingkat Menteri yang notabene adalah orang-orang potensial, yang membantu menjalankan roda pemerintahan, dapat terus berkontribusi membantu pemerintahan.
“Ketika mereka dicalonkan dan harus mengundurkan diri, maka terjadi kerugian konstitusional baik bagi mereka (para menteri) sendiri, maupun Partai Garuda sebagai salah satu pendukung pemerintahan,” ungkapnya.
“Kini, dengan putusan MK hak konstitusional menteri yang bersangkutan tidak akan dirugikan,” sambungnya.
Karena itu, Ridha Sabana menyebut, dengan putusan MK mengabulkan permohonan Partai Garuda, artinya telah menjaga agar hak-hak konstitusional tetap terjaga dan tidak ada diskriminasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty