Setelah Bambang Tri Mulyono, penggugat keaslian ijazah palsu Presiden Jokowi mencabut gugatannya dari Pengadilan Negeri Pusat pada Kamis, 27 Oktober 2022 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun buka suara.
Sebelumnya, Presiden Jokowi digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) karena diduga menggunakan ijazah palsu dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024. Gugatan itu terklasifikasi sebagai perkara perbuatan melawan hukum.
Melalui Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menegaskan, ijazah yang digunakan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat mendaftar Pilpres 2019 adalah asli.
Hasyim menjelaskannya, saat Pemilu 2019, dirinya sudah menjadi komisioner KPU RI. Ketika Jokowi mendaftar sebagai kontestan Pilpres 2019, KPU RI melakukan klarifikasi kepada sekolah dan universitas yang menerbitkan ijazah Jokowi.
"Hasil klarifikasinya dinyatakan dokumen (ijazah Jokowi) itu sah dan benar," kata Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU Bali, Sabtu (5/11/2022).
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Program Biotanol Tebu untuk Ketahanan Energi di Mojokerto
Hasyim tak mempersoalkan tudingan sejumlah pihak bahwa ijazah Jokowi palsu. Sebab, pihaknya telah memverifikasi sendiri keaslian ijazah eks Gubernur DKI Jakarta itu.
"Ya tidak apa-apa (ada orang menuding ijazah palsu). Kan yang punya otoritas menerima penyerahan dokumen peserta kan KPU, yang memverifikasi juga KPU. Kalau ada yang bertanya, ya kita jawab," ujar Hasyim.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty