Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Hampir 2 Tahun, Keadilan Bagi Korban KM 50 Belum Juga Terlihat

        Hampir 2 Tahun, Keadilan Bagi Korban KM 50 Belum Juga Terlihat Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sudah hampir dua tahun berlalu, keadilan bagi korban KM 50 tak kunjung terlihat. 

        Kasus ini merupakan tragedi tewasnya enam anggota Laskar Forum Pembela Islam atau FPI pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 lalu.

        Mereka diketahui tewas ditembak personel polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50.

        Meski begitu, Habib Rizieq Shihab atau HRS tak gentar. Ia membuka kembali kejanggalan kasus KM 50 atau yang disebut polisi Unlawful Killing 6 laskar FPI. 

        Baca Juga: Habib Rizieq Klaim Telah Menemukan Mobil Pengawalnya yang Jadi Korban Tragedi KM 50, Refly Harun Ingatkan Hal Penting Ini, Siap-siap!

        Imam besar FPI itu merinci kejadian di KM 50 Tol Jakarta Cikampek arah Karawang tersebut.

        HRS mengatakan, 6 laskar FPI diikuti, ditembak dan ditangkap, laskar kata HRS tidak melakukan perlawanan sebagaimana yang dirilis polisi yang mengatakan ada perlawanan sehingga terjadi baku tembak.

        Senada dengan Rizieq, ahli hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia Refly Harun mengatakan banyak kejanggalan dalam keterang kepolisian.

        Yang paling aneh menurutnya adalah pembongkaran rest area di KM 50. Padahal, rest area adalah tempat kejadian perkara (TKP) yang bisa membantu penyidik menemui para saksi. 

        “Kejanggalan paling nyata adalah kok kasusnya belum selesai tetapi lokus (lokasi kejadian) delete atau dimusnahkan,” kata Refly melalui youtube channelnya, Rabu (09/11/22).

        Diketahui, lokus detektif yang penting sekali dalam penyelidikan KM 50 itu dihapus dan TKP tempat kejadian yaitu rest area KM 50 dibongkar. 

        Baca Juga: Murka, Habib Bahar Seret Kasus KM 50 dengan Ferdy Sambo: Mereka Tutup-tutupi, Allah Balas!

        “Pertama, dia itu adalah TKP tempat kejadian perkara.  Kedua, ya pasti kehilangan saksi-saksi yang tadinya penghuni di sana yang barangkali bisa dimintai keterangan sekarang kan penghuninya otomatis sudah tidak ada lagi di sana,” jelas Refly.

        “Mencari penghuni tidak gampang, nggak mungkin kemudian dibuat pengumuman, siapa yang mengetahui peristiwa KM 50 tolong datang ke Polda Metro atau ke Mabes Polri ya kan?,” tambahnya. 


        Ia menambahkan, bagaimanapun kebenaran dibalik peristiwa KM 50 ini akan ditagih terus-menerus oleh masyarakat.

        “Siapapun yang menghalangi ya entah itu buzzer atau siapapun, pasti suatu saat akan terungkap juga ya,” jelasnya.

        Maka dari itu Refly menyarankan Presiden Jokowi memerintahkan pembentukan tim independen atau Komnas HAM melakukan penyelidikan pro justisia.

        Baca Juga: Murka, Habib Bahar Seret Kasus KM 50 dengan Ferdy Sambo: Mereka Tutup-tutupi, Allah Balas!

        “Karena kita tahu Komnas HAM belum pernah melakukan penyelidikan pro justisia. Yang mereka lakukan kemarin hanyalah pemantauan ya, bukan penyelidikan atau dugaan kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM berat dalam kasus KM 50,” terangnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: