Konferensi Tingkat Tinggi G20 telah usai hari ini, Rabu (16/11/2022), dan menghasilkan Bali Leaders Declaration. Berbagai persiapan dan keamanan telah dikerahkan pemerintah secara maksimal. Pasalnya, faktor keamanan dan kenyamanan para tamu negara jadi prioritas kunci yang tak bisa ditawar.
Namun, yang tentu saja tak boleh dilupakan adalah persoalan sampah plastik di Bali. Untuk itu, pelaku usaha diharapkan ikut berperan dalam membersihkan sampah plastik produk mereka? Sampah plastik produk siapa yang paling dominan menyampah di Bali?
Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Rofi Alhanif, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (16/11/2022), membenarkan bahwa sampah plastik sekali pakai, termasuk saset, botol dan gelas plastik memang banyak mencemari sungai dan perairan laut di Pulau Dewata. Baca Juga: Bersama Jokowi Hadiri Puncak Gernas BCL KKP, Menko Luhut: Sampah Plastik Ini Musuh Bersama!
"Belum lama ini ada penelitian brand audit atas sampah plastik di Bali, sehingga ketahuan mana saja produk perusahaan yang berakhir di alam, baik itu di sungai maupun di laut," kata Rofi, merujuk audit merek (brand audit) sampah plastik yang mencemari lingkungan di Bali, belum lama ini.
Audit merek ini dilakukan oleh Sungai Watch, sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) bidang lingkungan di Bali. Dalam laporan brand audit atas sampah plastik di Bali pada 2021, Sungai Watch mengungkap 10 besar perusahaan dengan brand ternama yang produk dan kemasannya paling mencemari Bali.
Para pemain besar yang menguasai pasar di dalam dan luar negeri ini adalah, Danone Aqua, Wings Surya, Orang Tua Group, Santos Jaya Abadi, Unilever, Indofood, Mayora Indah, Coca-cola, Garuda Food, dan Siantar Top.
Riset Sungai Watch menunjukkan, dari 227.842 item sampah plastik bermerek yang dikumpulkan dan dianalisis, ada 27.486 item atau 12 persen dari total sampah plastik yang berasal dari perusahaan besar produsen air mineral Danone Aqua. Rinciannya, sampah gelas plastik 14.147 item, dan sampah botol sebanyak 12.352 item.
Dari perkiraan total produksi 5,13 miliar gelas dan 2,7 miliar botol air mineral per tahunnya, Danone Aqua menyumbang masing-masing 587 juta gelas (11 persen) dan 1,3 miliar botol (49 persen).
Sungai Watch juga melaporkan, nyaris separuh dari total sampah plastik yang dianalisa adalah sampah kemasan saset sekali pakai dengan brand perusahaan F&B besar. Dari total 67.000 item, lebih 30 persen berupa saset snack, dan persentasenya setara dengan total sampah saset produk kopi dan mie instan.
“Audit merek seperti yang dilakukan Sungai Watch ini bermanfaat untuk mengedukasi produsen agar lebih bertanggungjawab, terutama untuk menarik kembali produk dan kemasan plastik yang mereka produksi dan terbuang di lingkungan terbuka sebagai sampah,” kata Rofi.
Temuan sebuah gerakan global #beakfreefromplastic (BFFP) di Indonesia juga menunjukkan bagaimana sampah plastik market leader bertahan di posisi puncak selama bertahun-tahun. Dalam laporan #TheBrandAudit2021 yang mengungkap 10 Perusahaan Penyampah Plastik Terbesar di dunia, nama Danone yang menjadi investor asing Aqua kembali disorot
Laporan ini merupakan hasil kolaborasi para anggota BFFP, para pendukung dan 11.184 relawan yang melakukan 440 brand audit di 45 negara. Mereka berhasil mengumpulkan 330.493 limbah sampah plastik, 58% di antaranya dikenal sebagai brand barang consumer yang dikenal luas.
Dalam laporan terbaru yang dirilis di website mereka, hingga 2022, Danone Aqua kembali menempati posisi langganan penyampah terbesar tiap tahun di posisi paling puncak di Indonesia.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019 menargetkan pengurangan sampah hingga sebesar 30 persen pada tahun 2030. Target pengurangan tersebut dilakukan dengan, antara lain mendorong produsen air minum dalam kemasan (AMDK) mengubah desain produk berbentuk mini menjadi lebih besar (Size up) hingga ke ukuran 1 liter, untuk mempermudah pengelolaan sampahnya.
Di samping itu, produsen diminta juga untuk mengimplementasikan mekanisme pertanggungjawaban saat nantinya produk tersebut menjadi sampah (Extended Producers Responsibility/EPR). Dua hal ini, upaya Size up dan EPR oleh produsen masih menjadi tantangan implementasi Permen KLHK No. 75/2019. Baca Juga: Pemkot Tangsel Ajak Pengusaha Kurangi Sampah Plastik
Berdasarkan peraturan itu, produsen AMDK didorong untuk mengakhiri (phasing-out) produksi dan peredaran semua kemasan mini di bawah 1 liter, per Desember 2029. Aturan yang sama juga diberlakukan untuk kemasan saset di bawah 50 mililiter.
"Peraturan itu berlaku untuk semua level produsen, baik besar maupun kecil. Namun dalam implementasinya, target utamanya adalah perusahaan-perusahaan besar, karena merekalah kontributor terbesar sampah plastik," kata Kepala Subdirektorat Tata Laksana Produsen, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ujang Solihin Sidik, dalam suatu acara webinar baru-baru ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman