Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengajak pelaku usaha menerapkan program pengurangan sampah plastik. Hal ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota No 83 Tahun 2022 sebagai bentuk pelestarian lingkungan. Ajakan itu disampaikan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, Kamis (27/10).
Dia mengatakan, penerapan program ini oleh pelaku usaha merupakan bentuk perhatian kepada lingkungan sekitar usaha. “Program ini tidak akan menurunkan aktivitas ekonomi karena pada dasarnya Kota Tangerang Selatan memiliki karakteristik permukiman dan jasa. Segala sesuatu awalnya sulit, tapi saya yakin ini akan berdampak panjang,” katanya.
Pilar menyampaikan, sekarang Pemerintah Kota Tangsel telah menetapkan peraturan tersebut untuk menjadi solusi dalam pengendalian sampah plastik sekali pakai. Ia juga menyakini, perusahaan memiliki standar operasional prosedur (SOP) untuk melakukan pengendalian sampah plastik. Apalagi dengan adanya aturan tersesbut, maka masalah sampah bisa diatasi.
“Volume sampah Tangsel yang dibuang setiap hari mencapai 900 ton. Ini berasal dari perumahan, toko, minimarket, restoran, hotel dan sebagainya,” katanya.
Pilar menambahkan, dari kunjungan ke beberapa lokasi, ditemukan sampah plastik sekali pakai berserakan di sungai. “Maka, Pemkot Tangsel menerapkan peraturan tadi,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: