WE Online, Depok - Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok memantau penerapan upah minimum kota sesuai di sejumlah perusahaan dengan peraturan yang berlaku.
"Perusahaan harus tertib administrasi terutama dalam hal pengupahan untuk mewujudkan perlindungan terhadap tenaga kerja," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok, Rika Kamila, Rabu (18/2/2015).
Ia mengatakan minggu lalu telah melakukan pengawasan dan monitoring UMK Tahun 2015 ke beberapa perusahaan? yang berlokasi di Jalan Raya Bogor Km 38 Kelurahan Cilangkap Kecamatan Tapos. "Pelaksanaan pengawasan kepada perusahaan sesuai dengan agenda kerja pada bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja," katanya.?
Pemerintah telah menetapkan kebijakan pengupahan sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja/buruh yang tercantum dalam pasal 88 UU nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang berbunyi Pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Menurut dia bentuk perlindungan sebagaimana di maksud pada pasal tersebut meliputi antara lain upah minimum upah kerja lembur struktur dan skala pengupahan serta hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah. Lebih lanjut ia mengatakan penerapan UMK 2015 harus sesuai dengan keputusan gubernur Jawa Barat nomor 561/Kep.1746-Bangsos/2014 tentang upah minimum kabupaten/kota di Jawa Barat Tahun 2015.
Dikatakannya upah UMK itu diberikan kepada pekerja dengan masa kerja 0 s/d 1 tahun untuk pekerja di atas 1(satu) tahun sudah dilaksanakan sesuai dengan skala upah dengan pertimbangan struktur organisasi, rasio perbedaan bobot pekerjaan antar jabatan, kemampuan perusahaan,biaya keseluruhan tenaga kerja,upah minimum dan kondisi pasar. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Achmad Fauzi
Tag Terkait: